Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara: Dewan Pengawas KPK Boleh Saja, Asalkan...

Kompas.com - 11/09/2019, 20:23 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda berpendapat, dewan pengawas yang direncanakan dibentuk di KPK dapat mengebiri kewenangan lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

Oleh sebab itu, rencana pembentukan dewan pengawas melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus ditolak.

"Saya melihat, kalau itu (dewan pengawas KPK) tujuanya mengebiri KPK, ya saya kira perlu ditolak," ujar Juanda dalam diskusi bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla Setuju Ada Dewan Pengawas KPK, tetapi...

Meski demikian, perlu pula ditelisik lebih lanjut mengenai apa fungsi dan wewenang dewan pengawas KPK itu.

Apabila, dewan pengawas diberikan fungsi dan wewenang menyangkut teknis penyelidikan dan penyidikan, tentu usulan itu harus ditolak.

Namun, apabila dewan pengawas tidak menyentuh hal-hal teknis pemberantasan korupsi, maka boleh saja tetap dibentuk demi pengawasan kelembagaan.

"Dewan pengawas KPK boleh saja ada, tapi tidak bisa masuk ke hal teknis, misalnya menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK," ujar Juanda.

"Kalau konteks kehadiran dewan pengawas untuk mengontrol proses hukum yang dilakukan KPK, supaya tidak ada proses yang sewenang-wenang, itu tidak apa-apa. Namun, kalau memang maksudnya mengintervensi penentuan penyadapan, saya kira harus ditolak," lanjut dia.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah jika Dibentuk Dewan Pengawas KPK

Salah satu fungsi dan wewenang dewan pengawas yang dinilai wajar, yakni mengawasi agar kinerja KPK berjalan sesuai undang-undang.

"Misalnya, mengawasi seperti apa proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK, seperti apa bantuan untuk kasus-kasus lama yang belum tertangani. apakah prosedurnya tidak melanggar undang-undang atau tidak, dan sebagainya," ujar Juanda.

"Jadi, intinya konteks dewan pengawas itu membantu kinerja KPK, bukan mengebirinya," lanjut dia. 

 

Kompas TV Sebanyak 5 calon pimpinan KPK akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan hari ini. Fit and proper test ini akan dilaksanakan dalam 2 hari. Kamu sudah tahu siapa saja kesepuluh capim kpk ini? Simak video berikut. #SeleksiCapimKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com