Namun, Lili tidak masalah jika dewan pengawas dibentuk untuk memastikan jajaran KPK berpegang teguh pada kode etik.
"Dewan pengawas, bagi saya, kalau di substansi penyadapan, tidaklah. Itu sangat teknis," kata Lili usai uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019)
"Tapi mungkin soal etik, soal tidak berjalannya etik di internal," lanjut dia.
Menurut Lili, tidak mengapa jika ada badan yang bertugas mengawasi jajaran KPK dalam hal etika. Nantinya, badan ini punya kewajiban untuk memastikan jajaran KPK tidak melakukan tindakan non-etis.
Namun, idealnya, badan pengawas tersebut tak punya kewenangan dalam hal teknis, misalnya memberikan atau tidak memberikan izin KPK untuk melakukan penyadapan.
"Bagaimana kelakuan pegawai, itu bolehlah diawasi gitu, tapi kalau sampai sangat substansi, kayaknya enggak deh," kata Advokat tersebut.
Diketahui, rencana pembentukan dewan pengawas KPK termuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Nantinya, dewan pengawas bertugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/23042841/capim-kpk-ini-setuju-ada-dewan-pengawas-di-kpk-asalkan