JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mempertanyakan wacana pembentukan dewan pengawas KPK yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dewan pengawas, ini makhluk apalagi ini? Jangan-jangan ini makhluk yang turun dari luar angkasa namanya dewan pengawas," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Samad memahami bahwa dewan pengawas dibentuk untuk mengawasi pimpinan KPK, agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.
Namun, Samad berpendapat, KPK sudah memiliki sistem saling kontrol di dalam tubuh KPK.
Salah satu buktinya, kata Samad, dia sendiri pernah menjalani sidang kode etik internal KPK pada 2015 lalu.
"Ada enggak misalnya kepala sebuah instansi mau disidang secara etik, disaksikan begitu banyak? Kan enggak ada," ujar Samad.
Baca juga: Masinton Pertanyakan KPK yang Mengaku Tak Dilibatkan Terkait Revisi UU
Samad mengatakan, meski pada saat itu dia menjabat sebagai Ketua KPK, dia bisa diperiksa oleh pengawas internal yang statusnya cuma setingkat pimpinan direktorat.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memiliki pandangam serupa.
Kurnia berpendapat, dewan pengawas KPK tidak perlu dibentuk, karena benar atau tidaknya kinerja KPK dapat dibuktikan lewat lembaga peradilan.
"Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka uji secara hukumnya. Kalau yang bersangkutan merasa tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka, ada ranah praperadilan," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan, pembentukan dewan pengawas KPK juga dikhawatirkan menjadi bentuk intervensi Pemerintah dan DPR, mengingat proses seleksi dewan pengawas KPK dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.
Baca juga: ICW Berharap Jokowi Tak Terbitkan Surpres RUU KPK
Dalam draf revisi UU KPK, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Kemudian, dewan pengawas bersifat non-struktural dan mandiri.
Selain itu, anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.
Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.