Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Dewan Pengawas KPK, Abraham Samad: Makhluk Apalagi Ini?

Kompas.com - 07/09/2019, 15:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mempertanyakan wacana pembentukan dewan pengawas KPK yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dewan pengawas, ini makhluk apalagi ini? Jangan-jangan ini makhluk yang turun dari luar angkasa namanya dewan pengawas," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Samad memahami bahwa dewan pengawas dibentuk untuk mengawasi pimpinan KPK, agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

Namun, Samad berpendapat, KPK sudah memiliki sistem saling kontrol di dalam tubuh KPK.

Salah satu buktinya, kata Samad, dia sendiri pernah menjalani sidang kode etik internal KPK pada 2015 lalu.

"Ada enggak misalnya kepala sebuah instansi mau disidang secara etik, disaksikan begitu banyak? Kan enggak ada," ujar Samad.

Baca juga: Masinton Pertanyakan KPK yang Mengaku Tak Dilibatkan Terkait Revisi UU

Samad mengatakan, meski pada saat itu dia menjabat sebagai Ketua KPK, dia bisa diperiksa oleh pengawas internal yang statusnya cuma setingkat pimpinan direktorat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memiliki pandangam serupa.

Kurnia berpendapat, dewan pengawas KPK tidak perlu dibentuk, karena benar atau tidaknya kinerja KPK dapat dibuktikan lewat lembaga peradilan.

"Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka uji secara hukumnya. Kalau yang bersangkutan merasa tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka, ada ranah praperadilan," ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, pembentukan dewan pengawas KPK juga dikhawatirkan menjadi bentuk intervensi Pemerintah dan DPR, mengingat proses seleksi dewan pengawas KPK dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.

Baca juga: ICW Berharap Jokowi Tak Terbitkan Surpres RUU KPK

Dalam draf revisi UU KPK, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Kemudian, dewan pengawas bersifat non-struktural dan mandiri.

Selain itu, anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.

Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com