Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Masuk Prolegnas, Mengapa Revisi UU KPK Disetujui?

Kompas.com - 05/09/2019, 16:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena tidak mengedepankan prinsip transparansi.

"Pengesahan perubahan RUU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR ini mengejutkan dan tak ada transparansi karena rencana pembahasan RUU ini tidak pernah ada sebelumnya dalam rapat-rapat antara Baleg DPR dan Kementerian Kemenkumham membahas RUU prioritas tahunan," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan sebuah RUU harus dimulai dengan tahap perencanaan. Letak perencanaan itu ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan prioritas tahunan DPR.

Baca juga: Formappi: Ada Upaya Diam-diam Lemahkan KPK

Namun, tanpa melalui proses itu, revisi UU KPK tiba-tiba muncul dalam sidang paripurna di DPR, Kamis (5/9/2019) siang. Bahkan tidak ada partai politik yang menolaknya.

"Kalau dilihat dokumen evaluasi penanganan RUU Prolegnas Prioritas pada 1 Agustus 2019, RUU ini (UU KPK) tidak ada. Begitu juga dalam keputusan rapat pimpinan Baleg per 19 Agustus 2019, RUU ini juga tidak ada," ujar Bivitri.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jantera Indonesia ini pun mempertanyakan kapan revisi UU KPK ini digulirkan kembali dan mengapa tidak adanya proses terbuka sebelumnya.

Perlu diingat, lanjut Bivitri, pembahasan RUU semestinya melibatkan publik, apalagi UU KPK tersebut penting untuk masyarakat dan pemberantasan korupsi yang kini kian merebak.

Baca juga: Formappi: Ada Upaya Diam-diam Lemahkan KPK

"Perlu dikaji lebih lanjut apa sebenarnya motif DPR tiba-tiba mengajukan revisi UU KPK ini. Apalagi, ini berbarengan dengan masuknya sepuluh nama calon pimpinan KPK dari pemerintah," lanjut dia.

Diketahui, setelah disetujui dalam rapat paripurna, Kamis, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi UU KPK itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang. 

 

Kompas TV Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu malam menggeledah rumah Bupati Muara Enim Ahmad Yani pasca terjaring OTT pada Senin malam lalu. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik dari KPK di rumah Pribadi Bupati Muara Enim di Jalan Inspektur Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Penggeledahan mendapatkan pengawalan ketat oleh anggota dari Satbrimob Polda Sumatera Selatan bersenjata lengkap. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lima jam tersebut KPK membawa satu buah koper yang diduga berisikan dokumen terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR tahun anggaran 2019 di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. #KPK #MuaraEnim #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com