Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutupi Wajah, Bupati Bengkayang Tinggalkan KPK Menuju Tahanan

Kompas.com - 04/09/2019, 21:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tidak melontarkan pernyataan sedikitpun saat meninggalkan Gedung KPK dan berjalan menuji mobil tahanan.

Pantauan Kompas.com, Rabu (4/9/2019), ia tak menggubris awak media yang melempar sejumlah pertanyaan.

Saat memasuki mobil tahanan, Suryadman yang telah mengenakan rompi oranye tampak menutupi wajahnya dengan lembaran kertas yang dibawanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Suryadman dan dua tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Barat akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Suryadman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri dalam keterangan pers.

Baca juga: Ini Profil Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang yang Terjaring OTT KPK

Selain Suryadman, sejumlah tersangka atas perkara yang sama juga dikenakan penahanan.

Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan pihak swasta bernama Rodi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Suryadman, Aleksei, Rodi, dan empat orang swasta lainnya yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.

Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Bupati Bengkayang Diduga Minta Rp 300 Juta Lewat Kepala Dinasnya

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Sedangkan, Suryadman dan Aleksei sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kompas TV Dalam konferensi pers selasa malam (3/9) KPK membeberkan kasus dugaan suap yang menjerat bupati Muara Enim. Dalam OTT KPK juga mengamankan 35.000 dolar Amerika Serikat yang diduga diterima bupati dari pihak swasta. Pascaoperasi tangkap tangan, KPK menyegel ruang kerja bupati Muara Enim Sumatera Selatan.<br /> <br /> Ruang kerja bupati Muara Enim Ahmad Yani disegel KPK untuk kepentingan penyidikan.<br /> <br /> Terkait tangkap tangan yang dilakukan KPK, gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan segera menunjuk pelaksana harian bupati.<br /> &shy;<br /> OTT yang melibatkan bupati Muara Enim ini diduga terkait dengan suap proyek di dinas pekerjaan umum. KPK juga menjelaskan terkait hasil OTT kasus dugaan suap distribusi gula. Atas kasus ini KPK telah menetepkan tiga orang tersangka salah satunya yaitu direktur umum OTPN 3. #OTT #KPK #MuaraEnim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com