JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sinkronnya visi misi presiden dan wakil presiden sebagai program pembangunan nasional yang harus dijalankan dengan program pembangunan daerah jadi salah satu alasan mengapa garis besar haluan negara (GBHN) perlu diterapkan kembali.
Namun melihat hal tersebut, politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, sedianya dalam melakukan pembangunan nasional, sudah terdapat undang-undang (UU) perencanaan pembangunan nasional.
Menurut dia, visi misi tersebut juga bisa dijabarkan kembali menjadi UU bersama dengan DPR agar ada sinkronisasi dalam pelaksanaannya.
"Memang rakyat memilih (presiden dan wakil presiden) terpengaruh visi misi. Tapi sebetulnya sudah ada UU perencanaan pembangunan nasional. Bisa juga, visi misi dari presiden bersama DPR dibahas dan diterjemahkan jadi UU," kata Akbar dalam diskusi Kedai Kopi di kawasan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Ahmad Basarah: Jika Tak Ada GBHN, Tak Ada Jaminan Ibu Kota Jadi Pindah
Dengan demikian, kata dia, DPR juga akan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi visi misi presiden tersebut sejalan atau tidak.
Hal tersebut patut dipertimbangkan, kata dia, agar lembaga-lembaga negara semakin berfungsi baik di dalam melakukan tugas-tugasnya.
"Mereka ikut menetapkan visi misi bersama capres dan cawapres dalam konteks lima tahun ke depan dan DPR ikut bertanggung jawab. Itu hal yang patut jadi perhatian kita agar pembangunan kita tidak cuma jadi tanggung jawab satu pihak saja," kata dia.
Menurut dia, selama pembangunan dilakukan bersama-sama dan mengikuti mekanisme di DPR, maka akan ada tanggung jawab lebih lanjut untuk penjabaran visi misi presiden tersebut.
Baca juga: Sekjen Golkar Nilai GBHN Tak Perlu Dihidupkan
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebutkan bahwa sejak tak ada GBHN, pembangunan nasional disandarkan pada visi misi Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut, kata dia, menyebabkan tidak ada sinkronisasi pembangunan antara nasional dan daerah sehingga terkesan maju mundur.
"Kita bicara soal konsepsi pembangunan nasional secara terencana, terukur dan berkesinambungan. Nah, case Pak Jokowi, dalam rangka pemindahan ibu kota, itu salah satu contoh saja," ujar Basarah di kawasan Cut Meuthia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
"Jika tidak ada haluan pembangunan nasional yang tidak mengikat semua lembaga negara, termasuk presiden berikutnya, maka tidak ada jaminan bagi pemerintahan berikutnya melanjutkan apa yang Jokowi lakukan terkait pemindahan ibu kota," lanjut dia.
Baca juga: GBHN Dinilai Berpotensi Merusak Sistem Presidensial
Dia mengatakan, visi misi presiden terpilih itu dinyatakan sebagai program pembangunan jangka menengah lima tahun oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan. Nasional.
Namun dalam praktiknya, kata dia, para gubernur, bupati, wali kota saat akan berkoordinasi mengalami kesulitan. Pasalnya program pembangunan yang dicanangkan Presiden berbeda dengan para kepala daerah tersebut.