JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kerap dipolitisasi.
RUU ini seringkali digunakan oleh para politisi untuk menarik atensi masyarakat, utamanya jelang pelaksanaan pemilu 2019 April lalu.
"Politisasi RUU ini kan tinggi sekali. Sejak tahun 2017 menjelang pemilu, terutama mendekati menjelang pemilu, bagaimana RUU ini dipolitisasi oleh para politisi," kata Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Ini Alasan Masyarakat Sipil Desak DPR Selesaikan RUU PKS
Azriana mengatakan, tidak jarang RUU PKS dihubung-hubungkan ke berbagai isu yang tidak berkaitan, mulai dari isu agama, hingga moralitas.
"Hanya untuk dapet panggung, orang dapat popularitas," katanya.
Kini, setelah pemilu berakhir, Azriana meminta DPR bersama pemerintah serius menyelesaikan RUU ini.
Tidak hanya meminta pemangku kepentingan cepat mengesahkannya menjadi Undang-Undang, Azriana juga meminta DPR dan pemerintah memperhatikan substansi dalam RUU.
Baca juga: Komnas Perempuan Nilai RUU PKS Tak Atur Pemidanaan Kekerasan Seksual
Hal-hal pokok seperti aturan pemidanaan pelaku kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban, kata dia, harus dimuat dalam peraturan.
"Mengimbau seluruh anggota DPR RI untuk memberikan dukungan bagi pengesahan RUU PKS sebagai UU yang mampu mencegah orang melakukan kekerasan seksual, memberikan hak perlindungan korban melalui layanan yang memadai, memperjelas hukum acara yang memudahkan korban, dan menghukum pelaku guna mencegah keberulangan," kata Azriana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.