Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Internet di Papua, Desakan Ombudsman hingga Gagalnya Program Registrasi SIM Card

Kompas.com - 29/08/2019, 06:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mengevaluasi dan mencabut pembatasan internet di Papua dan Papua Barat yang sudah berlangsung selama sepekan.

"Kami mengingatkan Kementerian Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet. Dan itu menjadi landasan kami untuk minta seera dilakukan evaluasi," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie di Gedung Ombudsman, Rabu (28/8/2019).

Rabu kemarin, Ombudsman memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas pembatasan internet di Papua.

Baca juga: Ditanya soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Respons Menkominfo

Menurut Alvin, Ombudsman telah menerima banyak keluhan terkait dibatasinya akses internet di kedua provinsi tersebut, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.

Oleh karena itu, Ombudsman juga meminta Kemenkominfo berangsur-angsur memulihkan internet di Papua supaya aktivitas masyarakat dapat kembali normal.

"Agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan seosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ujar Alvin.

Baca juga: Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Hanya Timbulkan Masalah Baru

Setelah memanggil Kemenkominfo, Ombudsman berencana memanggil BIN, Polri, dan TNI untuk membahas pembatasan internet tersebut karena Kemenkominfo hanya menjadi pelaksana dari rekomendasi yang diberikan oleh aparat keamanan.

"Segera (dipanggil), tapi kembali lagi pertemuan-pertemuan itu kan tertutup ya. Kami gak bisa buka karena banyak hal-hal yang sensitif dan tidak boleh langsung terbuka kepada masyarakat," kata Alvin.

Masih Dibatasi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pembatasan internet di Papua masih berlaku hingga Rabu kemarin.

"Iya masih dilakukan pembatasan. Makanya saya dari meeting ini masih akan melapor ke pimpinan dan kita akan bahas akan evaluasi kondisinya gimana di sana," kata Semuel.

Baca juga: Sepekan Berlalu, Akses Internet di Papua Masih Dibatasi...

Semuel mengatakan, pembatasan akses internet tersebut belum dicabut karena Kemenkominfo masih mendapat rekomendasi untuk membatasi akses internet.

Semuel tidak bisa memastikan kapan internet di Papua dan Papua Barat dapat kembali diakses normal.

"(Nanti dicabut) berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif. Saya belum bisa ambil keputusan sendiri karena ini menyangkut semua pihak terkait," ujar Semuel.

Baca juga: Internet di Papua Masih Dibatasi, Ombudsman Panggil Kominfo hingga BIN

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menambahkan, internet yang diblokir saat ini hanyalah internet yang berasal dari operator seluler.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com