"Kami mengingatkan Kementerian Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet. Dan itu menjadi landasan kami untuk minta seera dilakukan evaluasi," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie di Gedung Ombudsman, Rabu (28/8/2019).
Rabu kemarin, Ombudsman memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas pembatasan internet di Papua.
Menurut Alvin, Ombudsman telah menerima banyak keluhan terkait dibatasinya akses internet di kedua provinsi tersebut, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.
Oleh karena itu, Ombudsman juga meminta Kemenkominfo berangsur-angsur memulihkan internet di Papua supaya aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
"Agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan seosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ujar Alvin.
Setelah memanggil Kemenkominfo, Ombudsman berencana memanggil BIN, Polri, dan TNI untuk membahas pembatasan internet tersebut karena Kemenkominfo hanya menjadi pelaksana dari rekomendasi yang diberikan oleh aparat keamanan.
"Segera (dipanggil), tapi kembali lagi pertemuan-pertemuan itu kan tertutup ya. Kami gak bisa buka karena banyak hal-hal yang sensitif dan tidak boleh langsung terbuka kepada masyarakat," kata Alvin.
Masih Dibatasi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pembatasan internet di Papua masih berlaku hingga Rabu kemarin.
"Iya masih dilakukan pembatasan. Makanya saya dari meeting ini masih akan melapor ke pimpinan dan kita akan bahas akan evaluasi kondisinya gimana di sana," kata Semuel.
Semuel mengatakan, pembatasan akses internet tersebut belum dicabut karena Kemenkominfo masih mendapat rekomendasi untuk membatasi akses internet.
Semuel tidak bisa memastikan kapan internet di Papua dan Papua Barat dapat kembali diakses normal.
"(Nanti dicabut) berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif. Saya belum bisa ambil keputusan sendiri karena ini menyangkut semua pihak terkait," ujar Semuel.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menambahkan, internet yang diblokir saat ini hanyalah internet yang berasal dari operator seluler.
"Untuk operator seluler iya (dimatikan), tapi untuk yang wifi itu masih (hidup) tapi dilambatkan. Jadi itu perlu penegasan dari kami, jadi tidak mematikan keseluruhan internet di papua," kata Ferdinandus.
Registrasi Identitas Kartu Prabayar
Alvin mengatakan, pembatasan internet di Papua seharusnya tidak perlu dilakukan bilamana program registrasi kartu prabayar benar-benar dilaksanakan.
Menurut Alvin, maraknya hoaks yang yang tersebar di media sosial adalah salah satu akibat dari gagalnya program tersebut.
"Saya tadi terang-terangan saya menyampaikan registrasi identitas prabayar tahun 2017-2018 itu gagal total. Salah satu akibatnya ya sekarang ini maraknya berita bohong dan sebagainya melalui media sosial tidak terkendali," kata Alvin.
Alvin berpendapat, persebaran hoaks di media sosial dapat diawasi lebih ketat bilamana setiap pemilik kartu prabayar benar-benar tercatat identitasnya.
"Yang prabayar ini karena peraturan tersebut tidak dilakukan secara konsusten dan konsekuen banyak identitas yang tidak jelas dan ini lah yang menjadi masalah penyebaran kabar bohong," ujar Alvin.
Alvin pun meminta Kemenkominfo segera memperbaiki hal tersebut serta benar-benar melaksanakan aturan registrasi kartu SIM prabayar.
"Kalau tidak mau, nanti berulang terus beredar kabar bohong, provokasi, dan lain-lain. Itu obatnya gampang kok, registrasi prabayar, jelas banyak masalah yang teratasi," kata Alvin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/06585711/pemblokiran-internet-di-papua-desakan-ombudsman-hingga-gagalnya-program