Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Internet di Papua, Desakan Ombudsman hingga Gagalnya Program Registrasi SIM Card

Kompas.com - 29/08/2019, 06:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mengevaluasi dan mencabut pembatasan internet di Papua dan Papua Barat yang sudah berlangsung selama sepekan.

"Kami mengingatkan Kementerian Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet. Dan itu menjadi landasan kami untuk minta seera dilakukan evaluasi," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie di Gedung Ombudsman, Rabu (28/8/2019).

Rabu kemarin, Ombudsman memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas pembatasan internet di Papua.

Baca juga: Ditanya soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Respons Menkominfo

Menurut Alvin, Ombudsman telah menerima banyak keluhan terkait dibatasinya akses internet di kedua provinsi tersebut, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.

Oleh karena itu, Ombudsman juga meminta Kemenkominfo berangsur-angsur memulihkan internet di Papua supaya aktivitas masyarakat dapat kembali normal.

"Agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan seosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ujar Alvin.

Baca juga: Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Hanya Timbulkan Masalah Baru

Setelah memanggil Kemenkominfo, Ombudsman berencana memanggil BIN, Polri, dan TNI untuk membahas pembatasan internet tersebut karena Kemenkominfo hanya menjadi pelaksana dari rekomendasi yang diberikan oleh aparat keamanan.

"Segera (dipanggil), tapi kembali lagi pertemuan-pertemuan itu kan tertutup ya. Kami gak bisa buka karena banyak hal-hal yang sensitif dan tidak boleh langsung terbuka kepada masyarakat," kata Alvin.

Masih Dibatasi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pembatasan internet di Papua masih berlaku hingga Rabu kemarin.

"Iya masih dilakukan pembatasan. Makanya saya dari meeting ini masih akan melapor ke pimpinan dan kita akan bahas akan evaluasi kondisinya gimana di sana," kata Semuel.

Baca juga: Sepekan Berlalu, Akses Internet di Papua Masih Dibatasi...

Semuel mengatakan, pembatasan akses internet tersebut belum dicabut karena Kemenkominfo masih mendapat rekomendasi untuk membatasi akses internet.

Semuel tidak bisa memastikan kapan internet di Papua dan Papua Barat dapat kembali diakses normal.

"(Nanti dicabut) berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif. Saya belum bisa ambil keputusan sendiri karena ini menyangkut semua pihak terkait," ujar Semuel.

Baca juga: Internet di Papua Masih Dibatasi, Ombudsman Panggil Kominfo hingga BIN

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menambahkan, internet yang diblokir saat ini hanyalah internet yang berasal dari operator seluler.

Halaman:


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com