JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan KPK Nawawi Pamolango mengkritik rendahnya pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi di KPK.
Hal tersebut diungkapkan Nawami saat tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
"Kita punya catatan mengenai penerapan TPPU. Ada rilis dari Transparansi Internasional Indonesia (TII), dari 313 kasus, cuma 15 yang diterapkan TPPU," ujar Nawawi.
"Itu jadi pertanyaan kami di pengadilan, mereka (KPK) seperti tidak punya kriteria atau standar terkait TPPU," lanjut dia yang juga hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, itu.
Baca juga: PPATK Harapkan Pimpinan KPK Terpilih Bisa Bersinergi Optimalkan Pasal Pencucian Uang
Nawawi pun menyesalkan mengapa penyidik KPK tidak menerapkan pengusutan TPPU secara maksimal. Ia mengatakan, padahal Indonesia memiliki Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bisa membantu kerja KPK.
Nawawi sekaligus menyoroti penanganan perkara korupsi yang seringkali dipisahkan dengan pengusutan TPPU. Menurut dia, itu adalah hal yang salah.
"Ada praktik yang mengkhawatirkan yang sekarang dilakukan KPK, yaitu memisahkan penanganan perkara pidana korupsinya dengan TPPU yang dipikirkan kemudian, ini berbahaya," lanjut dia.
Apabila terpilih menjadi pimpinan KPK, Nawawi akan merangkul PPATK untuk meningkatkan penerapan TPPU.
"Jika terpilih, yang pertama kali saya lakukan, merangkul PPATK yang sumber daya manusianya juga luar biasa," lanjut dia.