JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie berpendapat, keinginan pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur baru berbentuk gagasan.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, masih dibutuhkan persetujuan dari lembaga legislatif seperti DPR dan DPD.
"Presiden pidato kemarin di Gedung MPR DPR itu memang terlalu maju ya kesannya itu sehingga mendiktekan seolah-olah (ibu kota resmi pindah), padahal itu kan baru rencana," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
"Jadi sifatnya baru ide, dan nanti dibutuhkan persetujuan bersama para wakil rakyat," ucap dia.
Baca juga: Alasan Pemerintah Coret Bukit Soeharto dari Calon Ibu Kota Baru
Anggota DPD terpilih ini menilai, pemindahan Ibu Kota bukan perkara yang mudah.
Setelah lembaga legislatif dan eksekutif bersepakat, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang pemindahan ibu kota.
Menurut Jimly, pemerintah belum bisa melakukan pembangunan di ibu kota baru selama belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan Ibu Kota.
Undang-undang ini dinilai penting lantaran akan berpengaruh pada anggaran negara.
"Belum bisa dibangun langsung karena butuh anggaran, anggaran masuk APBN dasarnya undang-undang. Undang-undang ada dulu," kata Jimly.
Baca juga: Fadli Zon: Saya Dengar PNS Banyak yang Menolak Pindah ke Ibu Kota Baru
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.