Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Pantun, Ketua MPR Ajak Rajut Persatuan Usai Pemilu 2019

Kompas.com - 18/08/2019, 14:22 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali merajut persatuan usai pelaksanaan Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Zulkifli melalui sebuah pantun di akhir sambutannya dalam acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

"Indah nian nyiur melambai, nikmati senja sambil melepas letih, pemilu serentak sudah lama usai, mari rajut kembali Sang Merah Putih," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Baca juga: Zulkifli Hasan: Sidang Tahunan MPR Membawa Pesan Persatuan

Pada peringatan Hari Konstitusi tersebut, ia juga mengajak masyarakat menciptakan situasi kondusif demi tercapainya cita-cita bangsa.

Selain itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap terciptanya sistem politik yang demokratis serta sistem hukum yang adil.

"Kita wujudkan sistem politik yang demokratis dan sistem hukum yang adil, pembangunan yang mengarah pada terwujudnya kesejahteraan sosial, menuju Indonesia yang unggul, maju, adil, dan makmur, dalam koridor pelaksanaan konstitusi," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli mengungkapkan, MPR telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

GBHN, katanya, merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi.

Zulkifli menuturkan, rekomendasi mengenai penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.

Baca juga: Jokowi: Saya Yakin, dengan Persatuan Rumah Besar, Kita Tak Akan Runtuh

Kendati demikian, karena usul amandemen tidak dapat diajukan dalam waktu 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan, anggota MPR pada periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya agar melakukan amandemen.

"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com