JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pola kerja para penegak hukum dan HAM di Indonesia yang harus diubah.
Ia mengatakan, perbaikan kinerja para penegak hukum dan HAM harus diikuti dengan regulasi yang tepat.
"Ya memang itu (kinerja penegak hukum) ada perbaikan, kita harus diregulasi itu, memang dari kerjaan yang harus ditingkatkan terus," Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (16/8/2019).
Baca juga: Jokowi: Kinerja Penegak Hukum Harus Diubah, Bukan Lagi soal Berapa yang Dipenjara
Diketahui, Presiden Joko Widodo juga mengkritik regulasi yang kaku sehingga menyulitkan masyarakat khususnya pelaku usaha.
Oleh karenanya, Yasonna mengatakan, pihaknya akan menekankan perbaikan regulasi agar dapat memudahkan masyarakat.
"Bagaimana investasi bisa dipermudah sehingga perizinan-perizinan bisa dipermudah. Regulasi bukan karena banyaknya, tetapi karena simple dan mudah," ujarnya.
Baca juga: KPK Soroti 2 Poin Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Bersama DPD-DPR
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajak semua lembaga pemerintah DPR, DPD, dan MPR, DPRD serta pemda untuk memangkas regulasi yang kaku.
Sebab, kata Jokowi, regulasi tersebut menyulitkan masyarakat, khususnya pelaku usaha.
"Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas yang ruwet, yang rumit yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan," kata Jokowi dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: Naskah Lengkap Pidato Jokowi tentang RAPBN 2020 dan Nota Keuangan
Jokowi mengatakan, DPR, DPD, dan MPR tak bisa membiarkan regulasi-regulasi yang dapat menghambat inovasi anak bangsa.
Ia menegaskan, regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus.
"Regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus. Regulasi yang tidak konsisten dan tumpang tindih antara satu dan lainnya harus diselaraskan, disederhanakan, dan dipangkas," ujar dia.