Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Sjamsul Nursalim Hadiri Mediasi Terkait Gugatannya terhadap BPK

Kompas.com - 14/08/2019, 21:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta tersangka kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim menghadiri mediasi dalam gugatan Sjamsul terhadap Badan Pemeriksa Keuangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Sjamsul dapat menunjukkan keseriusannya dalam gugatan tersebut.

"Kalau memang ada keseriusan di sana untuk proses mediasi ini kami akan minta besok agar Sjamsul Nursalim hadir secara langsung di persidangan mediasi itu," kata Febri kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Sjamsul Nursalim Gugat BPK, KPK Harap Jadi Pihak Ketiga

Febri menyampaikan, KPK memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut karena KPK sedang menangani kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul dan istrinya yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan Sjamsul itu pun berkaitan dengan hasil audit BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI.

"KPK memandang kepentingan KPK terganggu dengan gugatan perdata itu, apalagi KPK sekarang sedang menangani kasus BLBI dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Febri.

Baca juga: Panggil Sjamsul Nursalim dan Istrinya, KPK Pasang Pengumuman di KBRI Singapura

Hal itulah, kata Febri, yang membuat KPK mengajukan permohonan sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut yang telah dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela hari ini.

"Kami mengajukan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. tadi Hakim mengabulkan dan agenda persidangan berikutnya adalah besok dilakukan proses mediasi," kata Febri.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Baca juga: KPK Ajukan Sjamsul Nursalim Masuk DPO ke Interpol

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com