JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Tim Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera menyerahkan draf RKUHP kepada DPR RI pada 26 Agustus 2019.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019).
"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draf) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.
Dengan demikian, RKUHP ini bisa disahkan sebelum masa reses DPR dilaksanakan.
Baca juga: Komisi III Targetkan Pembahasan RKUHP Rampung Sebelum 30 September
Meskipun waktunya sempit, kata dia, tetapi pihaknya sudah membuat timeline untuk dapat menyelesaikannya. Termasuk berkomunikasi intensif dengan DPR.
"Nanti dari tim juga masih ada yang perlu dikonfirmasi soal substansinya sedikit. Tim akan komunikasi terus," kata dia.
Sejauh ini, terdapat tiga isu dalam RKUHP yang masih dalam pembahasan.
Ketiga isu tersebut adalah penghinaan kepada presiden, kejahatan terhadap kesusilaan serta tindak pidana khusus.
Semula, isu yang pembahasannya alot tersebut ada tujuh. Misalnya, isu pidana mati dan persoalan hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat).
"KUHP yang baru ini bukan hanya sebagai legacy presiden dan pemerintah saat ini, tetapi juga menjadi legacy lembaga legislatif dan yudikatif, pakar hukum se-Indonesia serta masyarakat sipil," kata dia.
Baca juga: KPK Sarankan Tindak Pidana Korupsi Tak Diatur RKUHP
Moeldoko menjelaskan, RKUHP ini merupakan rancangan undang-undang yang sudah lama dinanti untuk segera diterbitkan.
RKUHP baru ini juga merupakan KUHP yang akan diberlakukan untuk mengganti KUHP era kolonial.
"Lewat RUU KUHP ini, untuk pertama kali kita akan memiliki kitab hukum pidana asli Indonesia yang dirumuskan ahli hukum Indonesia yang kompeten di bidangnya," pungkas dia.
Salah satu Tim RKUHP, Edward Omar Sharif mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu terakhir bekerja sama dengan Komisi III DPR untuk menyelesaikan ini.
"Saya optimistis ini akan selesai karena kami cuma punya waktu tinggal 25 hari. Dua kali di tim perumus, satu kali di panja, dan satu kali si paripurna. Pertengahan September Insya Allah bisa disahkan," ujar Edward.