Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pasal dalam RKUHP Batasi Jerat Korporasi dalam Pusaran Kasus Korupsi

Kompas.com - 24/06/2019, 17:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pasal 53 tentang pidana korporasi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus korupsi di ranah korporasi.

"Ya yang pasti akan sulit untuk dapat menggerakkan korporasi. Padahal hari ini kita tahu penegakan terhadap korporasi ini teman-teman penegak hukum lagi serius ke sektor itu," kata Rasamala saat ditemui di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Rasamala mengatakan, berdasarkan pasal 53 dalam RKUHP yang disepakati DPR pada bulan Mei 2019 membuat KPK kesulitan dalam menangani penegakan hukum.

Sebab, pasal tersebut hanya dibatasi dari identifikasi atau tanggungjawab pidana korupsi itu bisa dibebankan ke korporasi, apabila pelakunya memiliki kedudukan fungsional.

Baca juga: KPK Sebut RKUHP Lebih Lunak Dibandingkan UU Tipikor

Padahal, menurut dia, pelaku dari tindak korupsi biasa dilakukan pegawai tingkat bawah.

"Nah kalau terjadi kejahatan tersebut untuk kepentingan korporasi, kita ga bisa jerat karena pelaku dan pengambilan keputusan ya pada tingkat bawah," tutur dia.

Selanjutnya, Rasamala mengatakan, pihaknya untuk pertama kami telah berhasil menangani kasus yang melibatkan korporasi yaitu PT Trada terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terbukti KPK saat ini menanggani kasus TPPU pertama yang pelakunya korporasi kemarin juga mulai dikerjakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com