JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kebesaran hati Komisi III DPR untuk tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir periode mereka ini.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memahami Komisi III periode 2014-2019 ingin segera mengesahkan karena mau UU ini menjadi warisan mereka.
"Kami menyadari bahwa teman-teman di DPR saat ini kepingin ini menjadi legacy-nya. Memang semangatnya di situ. Tapi percayalah kita akan mencatat teman-teman ini, yang sudah merumuskan sampai 600 sekian pasal ini, menjadi legacy mereka juga," ujar Anam usai acara diskusi di kawasan Cikini, Minggu (5/5/2019).
Baca juga: Komnas HAM Kembali Ungkap Keberatannya jika Pidana Khusus Terkait HAM Diatur di RKUHP
Anam berharap keinginan untuk meninggalkan warisan undang-undang tidak membuat DPR tergesa-gesa. Sebab menurut dia RKUHP masih membutuhkan banyak pembahasan.
Nantinya ketika anggota DPR periode 2019-2024 aktif bertugas, draft terakhir yang dirumuskan periode sebelumnya bisa dilanjutkan.
Anam membenarkan DPR pada periode selanjutnya sebenarnya tidak punya kewajiban untuk melanjutkan agenda DPR sebelumnya. Namun, dia menilai RKUHP bisa menjadi sebuah pengecualian. Sebab ini merupakan UU yang sangat besar dan rumit.
Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi jika Pembahasan RKUHP Tak Terbuka
Pembahasan RKUHP dalam periode ini juga tidak dilakukan dari nol melainkan mengacu pada draft sebelumnya.
"Karena ini menjadi persoalan bangsa kita secara keseluruhan, ini harus jadi agenda yang kontinyu bukan yang terputus. Ini penting jadi kesepakatan kita bersama," ujar Anam.
"Dan RKUHP itu enggak mungkin dibahas dari nol. Kenapa tidak? Pertama sekupnya yang sangat luas, kedua bahannya yang sudah bertahun-tahun, ketiga memang isunya memang harus berangkat dari diskursus yang sudah pernah ada. Kalau mengulang lagi, sampai 100 tahun pun ini enggak akan kelar," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.