Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Periode Ini Diminta Tak Khawatir, RKUHP Tetap "Legacy" Mereka

Kompas.com - 05/05/2019, 18:13 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kebesaran hati Komisi III DPR untuk tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir periode mereka ini.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memahami Komisi III periode 2014-2019 ingin segera mengesahkan karena mau UU ini menjadi warisan mereka.

"Kami menyadari bahwa teman-teman di DPR saat ini kepingin ini menjadi legacy-nya. Memang semangatnya di situ. Tapi percayalah kita akan mencatat teman-teman ini, yang sudah merumuskan sampai 600 sekian pasal ini, menjadi legacy mereka juga," ujar Anam usai acara diskusi di kawasan Cikini, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Komnas HAM Kembali Ungkap Keberatannya jika Pidana Khusus Terkait HAM Diatur di RKUHP

 

Anam berharap keinginan untuk meninggalkan warisan undang-undang tidak membuat DPR tergesa-gesa. Sebab menurut dia RKUHP masih membutuhkan banyak pembahasan.

Nantinya ketika anggota DPR periode 2019-2024 aktif bertugas, draft terakhir yang dirumuskan periode sebelumnya bisa dilanjutkan.

Anam membenarkan DPR pada periode selanjutnya sebenarnya tidak punya kewajiban untuk melanjutkan agenda DPR sebelumnya. Namun, dia menilai RKUHP bisa menjadi sebuah pengecualian. Sebab ini merupakan UU yang sangat besar dan rumit.

Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi jika Pembahasan RKUHP Tak Terbuka

Pembahasan RKUHP dalam periode ini juga tidak dilakukan dari nol melainkan mengacu pada draft sebelumnya.

"Karena ini menjadi persoalan bangsa kita secara keseluruhan, ini harus jadi agenda yang kontinyu bukan yang terputus. Ini penting jadi kesepakatan kita bersama," ujar Anam.

"Dan RKUHP itu enggak mungkin dibahas dari nol. Kenapa tidak? Pertama sekupnya yang sangat luas, kedua bahannya yang sudah bertahun-tahun, ketiga memang isunya memang harus berangkat dari diskursus yang sudah pernah ada. Kalau mengulang lagi, sampai 100 tahun pun ini enggak akan kelar," tambah dia.

Kompas TV KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com