Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tersangka Kasus E-KTP di Singapura, KPK Koordinasi dengan Otoritas Setempat

Kompas.com - 13/08/2019, 21:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya memiliki rencana tersendiri untuk dapat memeriksa memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos yang tinggal di Singapura.

Adapun Tanos merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

"Proses awal di penyelidikan itu kita sudah ada interaksi dengan PLS (Paulus) jadi nanti bagaimana di penyidikan nanti kita lihat penyidik seperti apa," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Setelah 4 Tersangka Baru, KPK Terus Kembangkan Kasus E-KTP

Saut memastikan, KPK telah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat agar Paulus nantinya bisa diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

"Yang pasti kerja sama dengan otoritas setempat itu sudah jalan nanti kita lihat bagaimana bisa menghadirkannya atau seperti apa memberikan keterangan, penyidik sudah punya rencana untuk itu," ujar dia.

Selain Paulus, tersangka baru kasus e-KTP yaitu anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Keempatnya disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan e-KTP.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK sebelumnya memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Mereka yaitu mantan Ketua DPR, Setya Novanto; dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung; dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi E-KTP

Kemudian, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya diproses di persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan.

Terakhir, mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari. Ia akan menjalani persidangan pada Rabu (14/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com