JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,33 miliar, dalam pengadaan Reagents dan Consumables penanganan virus flu burung dari DIPA APBN P Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan.
Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Freddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
"Sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Reagents dan Consumables penanganan virus flu burung yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi, Nomor: SR-548/D6/1/2012 tanggal 8 Juni 2012," kata jaksa.
Sebab, Freddy dianggap memperkaya diri Rp 10,86 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 1,46 miliar dari pengadaan tersebut.
Menurut jaksa, Freddy bersama Direktur Bina Pelayanan Medis Dasar Ratna Dewi Umar, Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadillah Supari dan Direktur Trading PT KFTD Tatat Rahmita mengatur sedemikian rupa proses pengadaan Reagents dan Consumables tersebut.
Pengaturan itu agar KTFD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.
"Dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifikasi yang mengarah pada merk atau produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC," kata jaksa.
Baca juga: KPK Minta Kemenkes Perhatikan 4 Hal untuk Cegah Korupsi Alkes
Pada September 2007, Direktorat Bina Pelayanan Medis Dasar mendapatkan tambahan alokasi dana APBN-P 2007 sebesar Rp 30 miliar untuk kegiatan pengadaan tersebut.
Atas tambahan alokasi dana tersebut, Ratna mengajukan term of references (ToR) sebagai bahan acuan dalam membahas revisi DIPA dengan pihak Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan.
Akan tetapi, ToR tersebut disusun berdasarkan data yang diperoleh dari Freddy selaku Direktur Utama PT CPC. Sehingga spesifikasi alat kesehatan mengarah kepada sejumlah produk Reagents dan Consumables dari PT CPC selaku subdistributor PT Elo Karsa Utama (EKU).