Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Freddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
"Sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Reagents dan Consumables penanganan virus flu burung yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi, Nomor: SR-548/D6/1/2012 tanggal 8 Juni 2012," kata jaksa.
Sebab, Freddy dianggap memperkaya diri Rp 10,86 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 1,46 miliar dari pengadaan tersebut.
Menurut jaksa, Freddy bersama Direktur Bina Pelayanan Medis Dasar Ratna Dewi Umar, Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadillah Supari dan Direktur Trading PT KFTD Tatat Rahmita mengatur sedemikian rupa proses pengadaan Reagents dan Consumables tersebut.
Pengaturan itu agar KTFD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.
"Dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifikasi yang mengarah pada merk atau produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC," kata jaksa.
Pada September 2007, Direktorat Bina Pelayanan Medis Dasar mendapatkan tambahan alokasi dana APBN-P 2007 sebesar Rp 30 miliar untuk kegiatan pengadaan tersebut.
Atas tambahan alokasi dana tersebut, Ratna mengajukan term of references (ToR) sebagai bahan acuan dalam membahas revisi DIPA dengan pihak Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan.
Akan tetapi, ToR tersebut disusun berdasarkan data yang diperoleh dari Freddy selaku Direktur Utama PT CPC. Sehingga spesifikasi alat kesehatan mengarah kepada sejumlah produk Reagents dan Consumables dari PT CPC selaku subdistributor PT Elo Karsa Utama (EKU).
Atas perintah Siti, Ratna kemudian memanggil Thomas Patria, Jatmiko, Usman Ali dan Bulan Rachmadi selaku panitia pengadaan ke ruang kerjanya.
Ratna memerintahkan mereka melakukan penunjukkan langsung terhadap PT KTFD dengan alasan keadaan luar biasa wabah Flu Burung. Kemudian, surat rekomendasi penunjukkan dibuat tanggal mundur.
Menurut jaksa, apabila diberikan pada tanggal sebenarnya yaitu sekitar bulan November 2007, kegiatan pengadaan tidak akan bisa dilakukan karena sudah mendekati batas tahun anggaran 2007.
"Bulan November 2007, panitia pengadaan melakukan negosiasi atas harga penawaran PT KFTD. Namun yang melakukan negosiasi harga bukanlah perwakilan dari PT KFTD, melainkan Freddy," kata jaksa.
Panitia pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan informasi dari Freddy, yaitu sekitar Rp 29,8 miliar. Freddy memberikan pemotongan harga menjadi Rp 29,3 miliar yang kemudian dipertimbangkan oleh panitia pengadaan.
Hingga akhirnya, tanggal 19 Desember 2007 telah dilakukan pembayaran kepada PT KFTD atas kontrak pengadaan itu sebesar Rp 26,3 miliar.
"Setelah menerima pembayaran dari Departemen Kesehatan RI, selanjutnya PT KFTD melakukan pembayaran atas pembelian Reagents dan Consumables kepada PT CPC. Atas pembayaran tersebut PT KFTD mendapatkan management fee sejumlah Rp 1.469.509.849," ujar dia.
Setelah PT CPC menerima pembayaran dari PT KFTD, PT CPC selaku subdistributor PT EKU melakukan pembayaran harga Reagents dan Consumables kepada PT EKU sejumlah Rp 14,38 miliar.
"Uang yang dinikmati oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp 10.861.961.060," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/23051701/korupsi-penanganan-flu-burung-dirut-pt-cpc-didakwa-rugikan-negara-rp-123