Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Kemenkes Perhatikan 4 Hal untuk Cegah Korupsi Alkes

Kompas.com - 16/01/2019, 14:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan ada empat hal yang perlu menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pencegahan korupsi terkait alat kesehatan (Alkes).

Pertama, percepatan implementasi e-catalogue dalam pengadaan alat kesehatan. Menurut Pahala, implementasi e-catalogue alat kesehatan sejak 2013 belum berjalan efektif.

"Kita rasa tidak ada yang berubah dari kasus-kasus yang ada dan kalau kita teliti ternyata karena di e-catalogue untuk alat kesehatan ini berjalan sangat lambat, hanya sedikit. Itu hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di katalog, jadi 65 persen masih di lelang biasa," papar Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Selain itu hanya 7 persen penyedia alat kesehatan yang masuk di dalam katalog. Sementara sisanya mengikuti proses lelang biasa di berbagai daerah.

Baca juga: Puluhan Dokter Demo di Kejari Pekanbaru, Protes Tuduhan Korupsi Alkes 3 Rekannya

Pahala menjelaskan, penyedia alat kesehatan pada umumnya menginginkan pengadaan dilakukan melalui e-catalogue tersebut. Sebab, mereka seringkali harus memberikan sesuatu berupa uang atau hadiah kepada oknum tertentu.

"Menurut pengakuan mereka, jarang sekali yang pengadaannya enggak harus kasih ini itu," ungkapnya.

Kedua, kata Pahala, KPK masih melihat adanya pemborosan pengadaan alat kesehatan yang cenderung tidak sesuai spesifikasinya, jumlahnya hingga operatornya.

KPK mendorong Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

"Di situ kita minta di-detailkan sehingga daerah tahu pasti apa yang dibutuhkan spesifikasinya, jumlahnya berapa, serta kelengkapan apa yang dibutuhkan untuk ke alat kesehatan itu," kata dia.

Ketiga, KPK menyoroti sedikitnya produk alat kesehatan yang diawasi, baik sebelum dan sesudah beredar. Hal itu disebabkan, minimnya sumber daya manusia (SDM) yang melakukan pengawasan.

"Kita sarankan perbaikan di tingkat kementerian dan balai itu untuk lebih mengefektifkan pengawasan alat kesehatan," papar Pahala.

Baca juga: Kemenkes Beri Tenggat hingga Akhir Juni 2019 untuk Akreditasi Rumah Sakit

Keempat, perbaikan atau penyelesaian beberapa regulasi terkait alat kesehatan, salah satunya Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Hal itu juga guna menekan kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kita pikir penting karena ini menjadi rujukan juga untuk JKN. Harus jelas dulu standarnya, nah itu PNPK itulah standarnya, kalau disebut harus A,B,C,D dilakukan, di luar itu mungkin kita bisa kategorikan sebagai kecurangan," ungkap Pahala.

Kemenkes akan perbaiki

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengakui implementasi e-catalogue alat kesehatan masih banyak hambatan. Namun, ia berjanji akan terus memperbaiki tata kelola pengadaan alat kesehatan bersama KPK.

Baca juga: Kejari Tahan 5 Terdakwa Korupsi Alkes Rumah Sakit, 3 di Antaranya Dokter

"Kami sudah mempunyai pengalaman untuk e-catalogue dari obat-obatan yang sekarang sudah memang berjalan, jauh lebih baik. Sehingga memang juga pengaturan-pengaturan termasuk pembelian alat kesehatan Ini harus diatur dengan sebaik-baiknya," kata Nila.

"Kami sudah mempersiapkannya yang akan berlaku nanti di tahun 2020. Kita akan melakukan berapa uji coba atau lebih awal lagi tadi baik untuk obat maupun untuk beberapa alat kesehatan yang kira-kira bisa kita lakukan atau uji coba," lanjut dia.

Kompas TV KPKtelah menerima pengembalian dana sebesar Rp 11 miliar dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Pengembalian dana tersebut terkait kasus suap proyek Meikarta.<br /> <br /> KPK pun mengapresiasi kerja sama pihak Neneng Hassanah untuk mengembalikan uang kasus suapitu. Meski tidak menghilangkan unsur pidana, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang itu dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com