Setelah adanya revisi DIPA di bulan Oktober 2007, Ratna meminta arahan Siti Fadilah dalam pengadaan tersebut. Siti kemudian memerintahkan Ratna agar pengadaan menggunakan metode penunjukkan langsung dan nantinya dikerjakan oleh Tatat dari PT KFTD.
Atas perintah Siti, Ratna kemudian memanggil Thomas Patria, Jatmiko, Usman Ali dan Bulan Rachmadi selaku panitia pengadaan ke ruang kerjanya.
Ratna memerintahkan mereka melakukan penunjukkan langsung terhadap PT KTFD dengan alasan keadaan luar biasa wabah Flu Burung. Kemudian, surat rekomendasi penunjukkan dibuat tanggal mundur.
Menurut jaksa, apabila diberikan pada tanggal sebenarnya yaitu sekitar bulan November 2007, kegiatan pengadaan tidak akan bisa dilakukan karena sudah mendekati batas tahun anggaran 2007.
"Bulan November 2007, panitia pengadaan melakukan negosiasi atas harga penawaran PT KFTD. Namun yang melakukan negosiasi harga bukanlah perwakilan dari PT KFTD, melainkan Freddy," kata jaksa.
Panitia pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan informasi dari Freddy, yaitu sekitar Rp 29,8 miliar. Freddy memberikan pemotongan harga menjadi Rp 29,3 miliar yang kemudian dipertimbangkan oleh panitia pengadaan.
Baca juga: Pengusaha Didakwa Perkaya Diri Rp 10,8 Miliar dalam Dugaan Korupsi Penanganan Flu Burung
Hingga akhirnya, tanggal 19 Desember 2007 telah dilakukan pembayaran kepada PT KFTD atas kontrak pengadaan itu sebesar Rp 26,3 miliar.
"Setelah menerima pembayaran dari Departemen Kesehatan RI, selanjutnya PT KFTD melakukan pembayaran atas pembelian Reagents dan Consumables kepada PT CPC. Atas pembayaran tersebut PT KFTD mendapatkan management fee sejumlah Rp 1.469.509.849," ujar dia.
Setelah PT CPC menerima pembayaran dari PT KFTD, PT CPC selaku subdistributor PT EKU melakukan pembayaran harga Reagents dan Consumables kepada PT EKU sejumlah Rp 14,38 miliar.
"Uang yang dinikmati oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp 10.861.961.060," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.