Sementara pelaku lain, Abdi Prayogi yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan diketahui merupakan bekas karyawan Abacus.
Kepada petugas, Markus mengaku nekat merampok pada siang bolong karena terdesak utang. Hasil rampokan itu sendiri akan digunakan untuk membayar utang.
Markus saat ini memiliki utang sebesar Rp 70 juta. Markus juga merencanakan menggunakan uang itu untuk membiayai pernikahan Markus dengan kekasihnya sebesar Rp 35 juta.
"Sisanya untuk keperluan lain,” kata Markus.
Kini, ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polrestabes Medan.
Makus ditembak di bagian kaki saat operasi penangkapan, pekan lalu, karena melawan petugas.
Akibat perbuatannya, mereka diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto yang hadir dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan jalanan.
Dia juga memerintahkan anggotanya untuk lebih sering meningkatkan kegiatan pencegahan dan menghindarkan warga dari kejahatan jalanan.
Baca juga: Nenek Suntiamah Tewas dengan Luka di Tubuh, Diduga Korban Perampokan
Tak cuma itu, menurutnya, jika ada pelaku kejahatan jalanan yang beraksi mengabaikan hak azasi masyarakat, hak hidup, hak keamanan masyarakat, dia memerintahkan kepada anggotanya untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas terukur.
"Kepada yang masih punya keinginan untuk melakukan kejahatan, masih ada kegiatan positif untuk hidup sehari-hari. Tak perlu berbuat kejahatan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.