Salin Artikel

Polisi Ringkus Pelaku Perampasan Rp 411 Juta di Irian Supermarket Medan

MEDAN, KOMPAS.com - Aksi perampasan uang sebesar Rp 411 juta di swalayan Irian Supermarket di Jalan HM Joni, Medan, Sumatera Utara, Kamis lalu (1/8/2019) akhirnya terkuak.

Pelaku berjumlah tiga orang dan ditangkap 10 jam setelah beraksi. Pelaku adalah karyawan dan mantan karyawan vendor jasa pengangkutan uang ke bank. 

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/8/2019) siang.

Para pelaku bernama Markus Manaek Pakpahan (28), warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Abdi Prayogi (26), warga Dusun I Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 

Satu orang lainnya seorang perempuan bernama Juniar Rahmadani (34), warga Kecamatan Medan Amplas. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, kasus ini terjadi pada Kamis lalu (1/8/2019) sekitar pukul 12.14 WIB.

Keduanya beraksi merampas uang yang akan diantar ke bank oleh PT Abacus Cash Solution, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan uang tunai ke bank. 

Setelah merampas, keduanya melarikan diri dengan sepeda motor. Dari laporan peristiwa perampasan tersebut, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya, kata dia, pihaknya mencurigai beberapa orang yang tidak bekerja pada hari itu.

"Mereka dicurigai dari gaya dan gesturnya. Setelah diselidiki, sekitar pukul 23.45 WIB kita menemukan orang yang dicurigai atas nama M dan pacarnya. Dari penyisiran, kita juga temukan pelaku lain, A," katanya.

Dijelaskannya, dari penggeledahan di rumah Juniar, ditemukan uang tunai sebesar Rp 405 juta dari Rp 411 juta hasil rampasan.

Pengakuan tersangka, kata dia, sisanya sudah habis digunakan makan-makan dan lainnya.

Pihaknya juga kemudian menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. 

Markus yang masih tercatat sebagai pegawai aktif di perusahaan jasa itu dalam lima tahun terakhir diketahui merupakan otak perampasan uang.

Pacar Markus (Juniar Rahmadani) juga diringkus karena barang bukti uang itu disimpan di rumahnya. 

Sementara pelaku lain, Abdi Prayogi yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan diketahui merupakan bekas karyawan Abacus.

Kepada petugas, Markus mengaku nekat merampok pada siang bolong karena terdesak utang. Hasil rampokan itu sendiri akan digunakan untuk membayar utang. 

Markus saat ini memiliki utang sebesar Rp 70 juta. Markus juga merencanakan menggunakan uang itu untuk membiayai pernikahan Markus dengan kekasihnya sebesar Rp 35 juta.

"Sisanya untuk keperluan lain,” kata Markus.

Kini, ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polrestabes Medan.

Makus ditembak di bagian kaki saat operasi penangkapan, pekan lalu, karena melawan petugas.

Akibat perbuatannya, mereka diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto yang hadir dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan jalanan.

Dia juga memerintahkan anggotanya untuk lebih sering meningkatkan kegiatan pencegahan dan menghindarkan warga dari kejahatan jalanan. 

Tak cuma itu, menurutnya, jika ada pelaku kejahatan jalanan yang beraksi mengabaikan hak azasi masyarakat, hak hidup, hak keamanan masyarakat, dia memerintahkan kepada anggotanya untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas terukur. 

"Kepada yang masih punya keinginan untuk melakukan kejahatan, masih ada kegiatan positif untuk hidup sehari-hari. Tak perlu berbuat kejahatan," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/15105651/polisi-ringkus-pelaku-perampasan-rp-411-juta-di-irian-supermarket-medan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke