Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatker Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/08/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahat Simaremare, divonis 6 tahun penjara, Rabu (7/8/2019).

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Anggiat P Nahat Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Atas vonis ini jaksa KPK dan terdakwa Anggiat menggunakan masa pikir-pikir.

Baca juga: Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Periksa Eks Anggota DPR dan Ketua DPRD Maluku

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Sementara, hal meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui penerimaan suap dan gratifikasi.

Terdakwa juga telah menyerahkan uang yang pernah diterima, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti mengingat seluruh penerimaan suap dan gratifikasi oleh Anggiat telah disita KPK.

Anggiat dianggap terbukti menerima suap Rp 4,95 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut hakim, Anggiat menerima uang Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Selain itu, Anggiat menerima uang Rp 1,25 miliar secara bertahap dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.

Menurut hakim, pemberian uang itu agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Baca juga: Terdakwa Suap Proyek PUPR: Kepada Istri dan Anak Saya, Maafkan Papa...

Anggiat juga dianggap terbukti menerima gratifikasi beberapa mata uang bernilai miliaran rupiah.

Masing-masing gratifikasi yang diterima yakni sekitar Rp 10 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura.

Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 euro dan 4.000 poundsterling. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 yuan China; 775.000 won Korea; 158.470 baht Thailand; 901.000 yen Jepang; 38.000 dong Vietnam; 1.800 shekel Israel, 330 lira Turki.

Menurut hakim, pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.

Baca juga: Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com