Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Proyek PUPR: Kepada Istri dan Anak Saya, Maafkan Papa...

Kompas.com - 24/07/2019, 13:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Donny Sofyan Arifin meminta maaf kepada istri dan anaknya karena terjerat kasus suap.

Hal itu disampaikan Donny saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Donny merupakan terdakwa kasus dugaan suap untuk memperlancar proyek di lingkungan Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

"Kepada istri dan anak saya, maafkan papa ya. Papa sudah buat susah kalian. Kalian harus kuat di luar sana karena kalian, kekuatan papa dari Allah menjadikan kejadian ini momentum untuk mempertebal keimanan kita," kata Donny sambil terisak.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi SPAM Teringat Istri, Anak, dan Orangtua

Ia pun memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sebab, Donny merasa sudah kooperatif sejak menjalani penyidikan hingga persidangan saat ini.

Selain itu, ia juga telah menyerahkan seluruhnya uang suap yang pernah diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya punya tanggungan keluarga di mana saya adalah tulang punggungnya. Istri saya sekarang harus berjuang sendirian untuk menjaga dan mendidik anak saya yang masih kecil. Istri saya hanyalah seorang ibu rumah tangga. Saya juga sudah pasti dipecat dari Kementerian PUPR," kata Donny.

Bagi Donny, keringanan hukuman akan bermanfaat. Sebab, ia ingin segera keluar dari hukuman untuk mencari pekerjaan lain demi menafkahi keluarganya.

"Saya harus segera keluar dari hukuman ini dan segera mencari pekerjaan lain untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya. Saya sangat berharap semua permohonan saya dapat dikabulkan, mohon maaf sebesar-besarnya," ujar dia.

Donny dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa KPK. Jaksa juga menuntut Donny membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Donny diketahui telah menyerahkan uang suap Rp 820 juta ke KPK sehingga tidak diperlukan pembayaran uang pengganti.

Baca juga: Di Depan Hakim, Terdakwa Dugaan Suap Proyek SPAM Nyanyikan Lagu Rohani

Jaksa menilai, Donny terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Donny dianggap terbukti menerima suap Rp 820 juta.

Pemberian uang itu untuk mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com