JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Donny Sofyan Arifin meminta maaf kepada istri dan anaknya karena terjerat kasus suap.
Hal itu disampaikan Donny saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Donny merupakan terdakwa kasus dugaan suap untuk memperlancar proyek di lingkungan Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Kepada istri dan anak saya, maafkan papa ya. Papa sudah buat susah kalian. Kalian harus kuat di luar sana karena kalian, kekuatan papa dari Allah menjadikan kejadian ini momentum untuk mempertebal keimanan kita," kata Donny sambil terisak.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi SPAM Teringat Istri, Anak, dan Orangtua
Ia pun memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sebab, Donny merasa sudah kooperatif sejak menjalani penyidikan hingga persidangan saat ini.
Selain itu, ia juga telah menyerahkan seluruhnya uang suap yang pernah diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya punya tanggungan keluarga di mana saya adalah tulang punggungnya. Istri saya sekarang harus berjuang sendirian untuk menjaga dan mendidik anak saya yang masih kecil. Istri saya hanyalah seorang ibu rumah tangga. Saya juga sudah pasti dipecat dari Kementerian PUPR," kata Donny.
Bagi Donny, keringanan hukuman akan bermanfaat. Sebab, ia ingin segera keluar dari hukuman untuk mencari pekerjaan lain demi menafkahi keluarganya.
"Saya harus segera keluar dari hukuman ini dan segera mencari pekerjaan lain untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya. Saya sangat berharap semua permohonan saya dapat dikabulkan, mohon maaf sebesar-besarnya," ujar dia.
Donny dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa KPK. Jaksa juga menuntut Donny membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Donny diketahui telah menyerahkan uang suap Rp 820 juta ke KPK sehingga tidak diperlukan pembayaran uang pengganti.
Baca juga: Di Depan Hakim, Terdakwa Dugaan Suap Proyek SPAM Nyanyikan Lagu Rohani
Jaksa menilai, Donny terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Donny dianggap terbukti menerima suap Rp 820 juta.
Pemberian uang itu untuk mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.