Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anggiat P Nahat Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Atas vonis ini jaksa KPK dan terdakwa Anggiat menggunakan masa pikir-pikir.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara, hal meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui penerimaan suap dan gratifikasi.
Terdakwa juga telah menyerahkan uang yang pernah diterima, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti mengingat seluruh penerimaan suap dan gratifikasi oleh Anggiat telah disita KPK.
Anggiat dianggap terbukti menerima suap Rp 4,95 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut hakim, Anggiat menerima uang Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Selain itu, Anggiat menerima uang Rp 1,25 miliar secara bertahap dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.
Menurut hakim, pemberian uang itu agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Anggiat juga dianggap terbukti menerima gratifikasi beberapa mata uang bernilai miliaran rupiah.
Masing-masing gratifikasi yang diterima yakni sekitar Rp 10 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura.
Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 euro dan 4.000 poundsterling. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 yuan China; 775.000 won Korea; 158.470 baht Thailand; 901.000 yen Jepang; 38.000 dong Vietnam; 1.800 shekel Israel, 330 lira Turki.
Menurut hakim, pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/16413991/kasatker-kementerian-pupr-divonis-6-tahun-penjara