Anggiat juga dianggap terbukti menerima gratifikasi beberapa mata uang bernilai miliaran rupiah.
Masing-masing gratifikasi yang diterima yakni sekitar Rp 10 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura.
Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 euro dan 4.000 poundsterling. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 yuan China; 775.000 won Korea; 158.470 baht Thailand; 901.000 yen Jepang; 38.000 dong Vietnam; 1.800 shekel Israel, 330 lira Turki.
Menurut hakim, pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.
Baca juga: Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.