Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Urus Perpanjangan Izin, FPI Tetap Dievaluasi Kemendagri

Kompas.com - 01/08/2019, 15:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan ormas Front Pembela Islam (FPI) mengurus perpanjangan izin melalui surat keterangan terdaftar (SKT). Di sisi lain, Tjahjo juga mempersilakan jika FPI tak mengurus SKT.

Namun, meski FPI tak mengurus SKT, Tjahjo mengatakan pihaknya akan tetap mengevaluasi kegiatan-kegiatan FPI.

"Itu karena ada permasalahan administrasi yang harus dituntaskan. Kemudian tahapan dari tim Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) juga mengevaluasi. Apalagi FPI juga sudah mengatakan dapat SKT atau tidak itu enggak ada masalah. Silakan saja," ujar Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Wapres: Kalau FPI Penuhi Syarat Boleh Diperpanjang, Tidak Ada Diskriminasi

"Tapi tugas kami adalah secara administrasi mengevaluasi khususnya AD ART. Yang kedua adalah kami mengevaluasi kegiatan-kegiatan FPI selama ini," lanjut Tjahjo.

Ia mempersilakan FPI tetap menyampaikan aspirasinya bila nanti tak mengurus SKT. Namun, Tjahjo mengingatkan agar semua ormas tetap dalam kerangka hukum dalam menyampaikan aspirasi.

Ia meminta ormas mengkritik pemerintah berdasarkan fakta dan tak menyebarkan fitnah yang berpotensi memunculkan konflik di masyarakat. Ia juga meminta ormas tetap menjunjung tinggi ideologi Pancasila.

Baca juga: Perpanjangan Izin FPI dan Pernyataan Jokowi yang Menuai Polemik...

"Karena setiap warga negara berhak untuk berhimpun, berormas, berpartai. Itu hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang. Tetapi, aturan-aturan yang menyangkut ideologi negara ya harus ditepati dengan baik," lanjut Tjahjo.

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat lima syarat yang belum dilengkapi Front Pembela Islam (FPI) untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com