JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya hanya tinggal memenuhi satu syarat formal lagi sebelum SKT itu keluar.
"Saya sudah cek ke teman-teman. Katanya sih masih tinggal satu yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Kalau yang lain, sudah dilengkapi," kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Baca juga: FPI Nilai Pernyataan Jokowi soal Perpanjangan Izin Politis
Pihaknya pun telah mengajukan permohonan pembuatan surat rekomendari ke Kementerian Agama. FPI tinggal menunggu rekomendasi itu keluar.
Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Izin FPI pun belum diperpanjang karena FPI belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan bahwa salah satu syarat yang belum dipenuhi oleh FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Baca juga: Ace Sebut Pernyataan Jokowi soal Izin FPI Demi Penguatan Pancasila
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.