JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) bergantung pada syarat yang mereka penuhi.
Kalla mengatakan, pemerintah tentu akan memperpanjang izin FPI jika mereka memenuhi syarat. Sebaliknya, izin mereka tak akan diperpanjang bila tak memenuhi syarat.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Tjahjo Sebut Pernyataan Jokowi soal Izin FPI Jadi Peringatan ke Ormas
Kalla mengatakan pemerintah tidak boleh mendiskriminasi pihak mana pun yang hendak menyalurkan ekspresi lewat ormas.
Karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu berandai-andai terkait perpanjangan izin FPI.
"Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai. Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila, pasti tidak bisa. Itu contohnya," lanjut dia.
Baca juga: Perpanjangan Izin FPI dan Pernyataan Jokowi yang Menuai Polemik...
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.
Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi kepada AP, sebagaimana dilansir dari VOA pada Minggu (28/7/2019).