JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam (FPI) menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut izin FPI dapat tidak diperpanjang bila organisasi masyarakat itu tidak sejalan dengan negara sebagai pernyataan politis.
Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, perpanjangan izin FPI mestinya tak didasari oleh penilaian politis, tetapi oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis.
"Terkait dengan statement bapak Presiden, kami hargai itu, tapi ini saya kira politis, bukan yuridis. Ini kan sangat politis, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum lain, yang lazim, normal, dan wajar." kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Kata Jokowi, Izin FPI Mungkin Tak Diperpanjang jika Tak Sejalan dengan Negara
Sugito pun membantah bahwa FPI selama ini bertentangan dengan Pancasila. Ia pun mempertanyakan pernyataan Jokowi tersebut.
Menurut Sugito, pernyataan Jokowi tersebut merupakan akibat dari aktivitas FPI yang kerap mengkritik pemerintah.
"Ini hak setiap orang untuk mengkritisi jadi jangan sampai beda pendapat, beda politik, beda pilihan terus itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang SKT-nya FPI," ujar Sugito.
Baca juga: Ace Sebut Pernyataan Jokowi soal Izin FPI Demi Penguatan Pancasila
Sugito menambahkan, pihaknya akan menghormati apa pun hasil perpanjangan izin FPI selama itu didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis, bukan politis.
"Kalau karena alasan tertentu kami tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri dan terbit suratnya, ya kami akan mem-PTUN-kan," kata Sugito lagi.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.
Baca juga: Wiranto: Pemerintah Dalami Rekam Jejak Sebelum Perpanjang Izin FPI
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi kepada AP, sebagaimana dilansir dari VOA pada Minggu (28/7/2019).
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca juga: Soal Perpanjangan Izin, FPI: Kemendagri Jangan Politis
Izin FPI tersebut belum diperpanjang karena FPI belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.