Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR: Data Pribadi Terkadang Bocornya Melalui Kita Sendiri...

Kompas.com - 01/08/2019, 14:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait indikasi jual-beli data pribadi di media sosial.

Ketua komisi Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan jaminan mengenai kerahasian data kependudukan pribadi warga negara Indonesia dari Kemendagri.

Pihaknya justru mengetahui bahwa kebocoran data pribadi bukan terjadi di pusat data di Kemendagri, melainkan karena kelalaian dan ketidaktahuan masyarakat sendiri.

"Saya sudah komunikasi dengan temen-temen Dukcapil soal (data pribadi). Kerahasiaannya bener-bener terkunci. Tapi terkadang bocornya melalui kita sendiri," kata Zainuddin ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial

Seringkali masyarakat menyerahkan begitu saja data pribadinya ke pihak lain untuk diduplikasi. Misalnya ketika sedang menginap di hotel, mengunjungi area bisnis atau bahkan melamar pekerjaan.

Masyarakat tidak menyadari bahwa data pribadi tersebut dapat disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian diri sendiri.

"Kita yang memberikan, kita masuk hotel pasti meninggalkan (data pribadi), kita beli tiket pesawat sertakan salinan KTP, nah disitulah muncul tercecer-tercecer itu," ujar dia.

"Nah, yang kreatif itu dikumpulin kemudian diberikan kepada yang butuh. Kalau hanya sekadar selamat ulang tahun, mengingatkan, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan untuk kriminal, bagaimana?" tambah dia.

Komisi II DPR pun mendorong pemerintah untuk mulai merencanakan pembahasan undang-undang perlindungan data pribadi sehingga ada jaminan dari negara terhadap kerahasiaan data pribadi.

"Saya mendorong melahirkan undang-undang keamanan data pribadi. Jadi siapapun yang menerima copy dari data seseorang, dia harus menyimpannya, enggak boleh kalau udah selesai dia buang begitu saja," ujar Zainuddin.

Undang-undang perlindungan data pribadi sendiri sebenarnya merupakan tugas DPR. Namun, hingga kini belum ada draf mengenai undang-undang tersebut yang masuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Belum ada saya dengar. Kan DPR mau berakhir tanggal september 30 (2019), nah ini pekerjaan rumah dan pemerintah yang akan datang," lanjut dia.

Baca juga: Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan indikasi kasus jual-beli data pribadi tersebut ke Bareskrim Polri.

"Walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim melaporkan untuk diusut," kata Tjahjo di Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyalahgunaan data KK dan NIK ini bisa ditelusuri lebih jauh. Sebab, ia ingin ada ketenangan di masyarakat.

"Kami hanya melaporkan peristiwa. Kan yang ada di media sosial Facebook itu. Nanti akan bisa ditindaklanjuti tentu saja polisi, aparat penegak hukum," ujar Zudan, yang mendampingi Tjahjo di Ombudsman.

"Kami memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami udah cek semuanya, dipastikan tidak ada dari internal," kata Zudan.

 

Kompas TV Tindak kejahatan praktik jual beli data pribadi kembali mengancam. Jual beli data pribadi berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga baru-baru ini viral di media sosial dan tengah diselidiki kepolisian. Seorang netizen warga kota Bandung, Jawa Barat mengunggah jual beli jutaan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga di akun twitternya. Pihak Kemendagri ikut merespon jual beli NIK KTP Elektronik dan KK ini. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dikutip dari detik.com menyatakan "dalam undang-undang administrasi kependudukan sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda.” Pelaku praktik jual beli data kependudukan secara ilegal yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial telah di vonis 9 bulan penjara dan denda 1 milliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Tanggerang. Pelaku dinilai melanggar Undang-Undang ITE. Apakah vonis pengadilan tersebut sudah tepat? Dan dapatkah pelaku juga dikenakan hukuman pemalsuan dokumen? Dan bagaimana pula penerapan hukum dari kasus ini? Kita akan berbincang bersama pakar hukum yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan. #JualBeliDataPribadi #NIKKTP #KartuKeluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com