Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Rektor Asing, Komisi X DPR: Kalau Tak Berhasil Akan Gonjang-ganjing

Kompas.com - 01/08/2019, 12:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian tak sepakat dengan rencana Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir agar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dipimpin oleh rektor asing.

"Pertama, ini kan suatu eksperimen yang besar ya. Jadi kalau tidak berhasil akan menimbulkan gonjang ganjing," kata Hetifah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2019).

Hetifah mengatakan, meningkatkan ranking perguruan tinggi tidak semata-mata dengan mengganti rektor.

Baca juga: Bukan Rektor Asing, Ini yang Bisa Dongkrak Ranking PTN Indonesia

Menurutnya, ada masalah pengelolaan perguruan tinggi negeri harus dibenahi bersama.

Salah satunya, kata Hetifah, rektor lebih banyak mencerminkan citra akademis, kurang memiliki kemampuan manajerial yang baik.

"Apakah meningkatkan rangking perguruan tinggi semata-mata bisa diperoleh dengan mengganti rektor asing? Nah kita harus lihat masalah utamanya dalam pengelolaan perguruan tinggi," tegasnya.

Baca juga: Impor Rektor Asing, Efektif kah Tingkatkan Ranking PTN?

Selanjutnya, Hetifah juga mengatakan, apabila Menristekdikti tetap ingin menerapkan wacana rektor asing memimpin perguruan tinggi negeri, sebaiknya hal itu dilakukan di perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri yang belum masuk rangking dunia.

"Eksperimennya itu jangan langsung di perguruan tinggi PTN-BH atau perguruan tinggi yang sudah maju," ucapnya.

Baca juga: Soal Wacana Rektor Asing, Fahri Hamzah: Jangan Bikin Bangsa Indonesia Kecil Hati

Sebelumnya, Kemenristekdikti merencanakan pada tahun 2020 sudah ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipimpin rektor terbaik luar negeri dan tahun 2024 jumlahnya akan ditambah menjadi lima PTN.

"Kita baru mapping-kan, mana yang paling siap, mana yang belum dan mana perguruan tinggi yang kita targetkan (rektornya) dari asing. Kalau banyaknya, dua sampai lima (perguruan tinggi dengan rektor luar negeri) sampai 2024. Tahun 2020 harus kita mulai," ujar Menristekdikti Mohamad Nasir dilansir dari rilis resmi Kemenristekdikti (26/7/2019).

Baca juga: Ingin Rekrut Rektor Asing untuk PTN, Kemenristekdikti Targetkan Ini...

Menristekdikti menyampaikan, langkah rekrutmen rektor luar negeri ini guna meningkatkan ranking perguruan tinggi Indonesia masuk dalam 100 universitas terbaik dunia.

Nasir mengatakan, praktik rektor asing memimpin perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi publik di suatu negara lumrah dilakukan di luar negeri, terutama di negara-negara Eropa, bahkan Singapura juga melakukan hal yang sama.

Baca juga: Tentukan Gaji Rektor Asing PTN, Nasir akan Bahas dengan Sri Mulyani

Ia mencontohkan Nanyang Technological University (NTU) yang baru didirikan pada 1981, tetapi saat ini sudah masuk 50 besar dunia dalam waktu 38 tahun.

Nasir juga menyampaikan, dengan rektor luar negeri dan dosen luar negeri meningkatkan ranking perguruan tinggi Indonesia, rakyat Indonesia akan lebih dekat dengan pendidikan tinggi yang berkualitas dunia.

Selain itu, rektor luar negeri nantinya bertugas meningkatkan kualitas PTN hingga peringkatnya bisa naik ke tingkat lebih tinggi.

Kompas TV Menghadapi tantangan revolusi industri 4.0, pengajaran di perguruan tinggi pun dituntut untuk berubah untuk menghasilkan generasi masa depan yang berkualitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com