JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mewacanakan mengundang rektor dari luar negeri untuk memimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Wacana ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya sudah laporkan kepada Bapak Presiden dalam hal ini wacana untuk merekrut rektor asing ini, yang punya reputasi. Kalau yang tidak punya reputasi, jangan," kata Nasir seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (31/7/2019).
Menurut Nasir, wacana mengundang rektor asing ini dilakukan untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi di dalam negeri agar bisa mencapai 100 besar dunia.
Baca juga: Rektor Terbaik di Dunia Pun Dinilai Sulit Dongkrak Ranking PTN Jika...
Pemerintah, lanjut Nasir, menargetkan pada 2020 sudah ada perguruan tinggi yang dipimpin rektor terbaik dari luar negeri. Lalu pada 2024 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lima PTN.
“Kita baru mappingkan, mana yang paling siap, mana yang belum dan mana perguruan tinggi yang kita targetkan (rektornya) dari asing," dia.
Gaji dan Aturan
Nasir memastikan anggaran untuk menggaji rektor luar negeri ini akan disediakan langsung oleh Pemerintah, tanpa mengurangi anggaran PTN tersebut.
Ia akan segera bicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait masalah gaji ini.
“Saya harus bicara dengan Menteri Keuangan juga, bagaimana kalau rektor dari luar negeri kita datangkan ke Indonesia. Berapa gaji yang harus dia terima? Berapa komparasi negara-negara lain? Bagaimana bisa dilakukan, tetapi tidak mengganggu stabilitas keuangan di perguruan tinggi,” kata dia.
Baca juga: Soal Wacana Rektor Asing, Fahri Hamzah: Jangan Bikin Bangsa Indonesia Kecil Hati
Nasir mengakui, ada beberapa perbaikan peraturan yang diperlukan untuk dapat mengundang rektor luar negeri memimpin perguruan tinggi di Indonesia.
Begitu juga jika dosen luar negeri ingin dapat mengajar, meneliti, dan berkolaborasi di Indonesia. Ia berharap Presiden bisa menata ulang peraturan tersebut.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden, ini ada regulasi yang perlu ditata ulang. Mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri kan mengikuti peraturan pemerintah. Nanti kalau peraturan pemerintahnya sudah diubah, peraturan penteri akan mengikuti dengan sendirinya,” ungkap Nasir.
Contohkan Singapura
Nasir pun menegaskan, praktik rektor asing memimpin perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi publik di suatu negara lumrah dilakukan di luar negeri.
Baca juga: Ingin Rekrut Rektor Asing untuk PTN, Kemenristekdikti Targetkan Ini...
Negara-negara Eropa, bahkan Singapura juga melakukan hal yang sama.