JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang diterapkannya rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekapitulasi) di Pilkada 2020.
Secara teknis, KPU meyakini mekanisme e-rekapitulasi ini bisa terealisasi. Tetapi, yang justru menjadi persoalan adalah tingkat kepercayaan masyarakat atas akurasi proses ini.
"Saya percaya secara teknis kita akan mampu. Tapi mugkin problemnya nanti adalah dari sisi potensi ketidakpercayaan sebagian publik," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam sebuah diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Bawaslu Sebut Penerapan E-rekapitulasi di Pilkada 2020 Tak Bisa Buru-buru
Pramono menganalogikan wacana rekapitulasi elektronik seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Secara teknologi hal ini mungkin dilakukan di Indonesia, tetapi sebagian orang menolak dengan pertimbangan bahaya radiasi dan sebagianya.
Sama halnya dengan rekapitulasi elektronik, masyarakat akan khawatir jika suara yang dihitung tidak sama dengan hasil rekap.
Hal ini, menurut Pramono, merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh KPU.
Baca juga: KPU Sebut Wacana E-Rekapitulasi Belum Masuk Rancangan Aturan Pilkada 2020
"Ini ada tantangan masa depan yang mau kita mau harus dihadapi, kemajuan teknologi mau enggak mau harus diadopsi. Kita enggak mau pemilu kita terus-menurus akan menggunakan sistem manual," ujar dia.
Pramono berharap, nanti sistem rekapitulasi suara secara elektronik dapat diterima dan dipercaya sepenuhnya, seperti masyarakat memercayai sistem pengiriman uang melalui mobile banking.
Tahapan pilkada akan dimulai pada September 2020. Direncanakan, pemungutan suara pilkada digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.