Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020

Kompas.com - 06/07/2019, 08:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, gagasan e-rekapitulasi Pilkada yang diusulkan KPU akan terbentur Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Dimana dalam ketentuan tersebut ada klausul mengenai rekapitulasi berjenjang. Selama norma tersebut masih tercantum, maka e-rekap belum bisa dilakukan," kata Baidowi saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Baca juga: KPU Wacanakan Penggunaan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020

Baidowi mengatakan, jika KPU tetap ingin melakukan sistem e-rekapitulasi, maka UU No 10 tahun 2016 harus direvisi.

Namun, menurut dia, belum memungkinkan untuk merevisi UU tersebut, mengingat waktu pelaksanaan Pilkada semakin dekat.

"Belum memungkinkan mengingat waktu yang mepet, sementara tahapan Pilkada sudah mulai jalan. Selain itu, kesiapan infrastruktur masih menjadi kendala khususnya di daerah tertentu," ujarnya.

Baca juga: KPU Wacanakan E-rekapitulasi pada Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Baidowi menilai, e-rekapitulasi akan mirip dengan sistem Situng di Pemilu 2019, sehingga belum bisa dijadikan acuan karena berpotensi salah input data.

Ia menyarankan, e-rekapitulasi dilaksanakan pada Pilkada selanjutnya agar KPU dapat memaksimalkan infrastruktur dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Ya sambil dipersiapkan perangkat hukum, infrastruktur dan SDM-nya. Jika siap bisa untuk Pilkada tahap berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU mewacanakan penggunaaan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020.

Mekanisme ini merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.

Bedanya, selama ini Situng hanya digunakan sebagai informasi data penghitungan suara. Namun, pada Pilkada 2020, Situng bakal jadi rujukan data penghitungan suara resmi.

"Kita berpikir suatu waktu nanti Situng dijadikan hasil resmi dan kita lihat momentumnya di Pilkada serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Viryan mengatakan, untuk merealisasikan wacana tersebut, ada sejumlah hal yang masih harus diperbaiki. Perbaikan yang dimaksud bisa berkaitan dengan software ataupun hardware.

Selain itu, untuk memastikan kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi, diperlukan pula pelatihan dan simulasi proses e-rekap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com