Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Wacanakan E-rekapitulasi pada Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 06/07/2019, 06:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020.

Mekanisme ini merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.

Bedanya, selama ini Situng hanya digunakan sebagai informasi data penghitungan suara. Namun, pada Pilkada 2020, Situng bakal jadi rujukan data penghitungan suara resmi.

"Kita berpikir suatu waktu nanti Situng dijadikan hasil resmi dan kita lihat momentumnya di Pilkada serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Indonesia Lebih Butuh E-rekap daripada E-voting

Viryan mengatakan, untuk merealisasikan wacana tersebut, ada sejumlah hal yang masih harus diperbaiki. Perbaikan yang dimaksud bisa berkaitan dengan software ataupun hardware.

Selain itu, untuk memastikan kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi, diperlukan pula pelatihan dan simulasi proses e-rekap.

"Akan ada minimal satu bulan, bisa sampai dua sampai tiga bulan publik bisa mensimulasi (e-rekap). Kita sosialisasikan, kita edukasi, nggak langsung bukan seolah-olah barang asing ya. Itu jadi bagian kerja KPU di daerah," ujar Viryan.

Saat ini, KPU masih terus menggodok sistem keamanan e-rekap.

Rencananya, KPU bakal melengkapi formulir C1 dengan hologram yang bisa digunakan untuk memastikan keaslian formulir. Alternatif lain, formulir C1 bakal dilengkapi barcode dan kode khusus.

Jika e-rekap digunakan, maka tidak akan ada lagi penghitungan suara secara manual dan berjenjang.

Sebab, setelah data perolehan suara dicatat dalam form C1, form tersebut akan langsung dibawa ke kecamatan atau kabupaten untuk diinput oleh petugas.

Menurut Viryan, mekanisme ini akan mengurangi beban petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta memangkas biaya pemilu.

Baca juga: KPU Wacanakan Penggunaan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020

Sementara itu, untuk menjamin validitas data, proses input akan dipantau oleh saksi. Nantinya, saksi diberi hak untuk menyanggah data dan mengusulkan perbaikan.

Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak terjadi human error.

"Misalnya ada saksi entri (data) (mengatakan) oh (data) ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki, baru dientri. Atau dientri dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah, oh ini (datanya) keliru, kemudian dicek ke C1 plano," kata Viryan.

Jika e-rekap di Pilkada 2020 berhasil, mekanisme yang sama akan digunakan pada Pilpres 2024.

"Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024, dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikan beberapa kali," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com