Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Telusuri Dugaan Kekerasan pada Anak yang Ditangkap terkait Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 27/07/2019, 08:39 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menelusuri dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap anak-anak di bawah umur terduga perusuh saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

"Kita sudah melihat beberapa pemberitaan dan ini akan kita lakukan konfirmasi untuk seterusnya, apakah benar peristiwa ini terjadi atau tidak," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Saat ini, anak-anak itu berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

Baca juga: Dua Anak Terkait Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Disiksa Polisi, Kontras Mintakan 2 Hal Ini kepada Kapolri

Untuk mendalami dugaan tersebut, Polri bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI.

Nantinya, Asep mengungkapkan bahwa mereka juga akan mengunjungi BRSAMPK Handayani untuk melihat perkembangan anak-anak tersebut.

Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan orangtua dari anak-anak tersebut.

"Pasti (akan mengunjungi BRSAMPK Handayani). Kita juga kan dalam diversi mempunyai tanggungjawab lanjutan, tidak hanya segera menyerahkan, tapi bagaimana mengontrolnya," ungkapnya.

"Kemudian nanti assessment terhadap perkembangan anak itu, kita akan koordinasikan dengan orangtua sebagai penanggung jawab berikutnya," sambung dia.

Menurut catatan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terdapat dua anak yang mengalami kekerasan dan penahanan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: 2 Anak yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Disiksa Polisi

Dua anak dengan inisial GL dan FY berusia 17 tahun ditangkap kepolisian dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas.

Dua anak itu mengalami penyiksaan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan dewasa di Polsek Metro Gambir.

Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait keikutsertaan dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas. Setelah itu, GL dan FY dipindahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani.

Kompas TV Polisi kembali merilis hasil investigasi terkait peristiwa kerusuhan 21 hingga 22 Mei 2019 yang lalu, seorang penembak misterius terungkap dari investigasi ini. Terkait upaya pengungkapan kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei yang dilakukan oleh kepolisian sejauh ini KompasTV akan membahasnya bersama Kordinator Subkomisi Penegakan HAM Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas RI Poengky Indarti. #Aksi22mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com