Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Oknum Brimob Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 23/07/2019, 20:32 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan motif oknum kepolisian melakukan kekerasan saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Aksi tersebut terekam dalam video yang diberikan Komnas HAM kepada Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa anggota Brimob yang berada di sekitar Kedutaan Besar Spanyol, Jakarta Pusat, melakukan tindakan kekerasan karena perusuh melakukan perlawanan.

"Kedutaan Spanyol itu kalau tidak salah ada yang melakukan perlawanan. Dikasih tindakan," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Video Polisi Aniaya Demonstrans 21-22 Mei ke Polri

Sementara itu, ada pula video anggota Brimob yang memukul perusuh dengan menggunakan helm di dekat Markas Korps Brimob Polri, Petamburan.

Berdasarkan keterangan Asep, anggota Brimob melakukan hal itu untuk menenangkan keluarganya ketika markas mereka diserang perusuh.

"Itu untuk memberitahukan ke keluarganya, bahwa perusuh itu ada yang ditangkap, supaya mereka tenang," ungkapnya.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Terima Barang Bukti dan 218 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Kemudian, anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap petugas medis dipicu oleh temuan adanya alat-alat kekerasan.

"Jadi setelah petugas medis periksa, di mobil ambulans itu bukan perlengkapan medis. Tapi batu, alat-alat kekerasan," tutur Asep.

Kepada anggota Brimob yang melakukan kekerasan telah dijatuhi hukuman kurungan di sel khusus selama 21 hari.

Selain itu, sanksi yang dapat berimbas pada karier, jabatan, pangkat, dan sekolah personel tersebut ke depan.

Baca juga: Penahanan 207 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Ditangguhkan

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan beberapa video oknum kepolisian menganiaya pengunjuk rasa yang terlibat kerusuhan di pusat Jakarta tanggal 21-22 Mei 2019 lalu, kepada Polri.

"Kami datangkan lagi empat kasus. Kami putarkan videonya, kami kasih data-data dan itu diakui mereka (Polri)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Video penganiayaan oknum kepolisian itu terekam dari beberapa lokasi. Antara lain Kedutaan Besar Spanyol, Jalan H. Agus Salim dan dekat Markas Korps Brimob Polri Petamburan.

Kompas TV Berikut rangkuman berita yang dirangkum Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Polisi menetapkan Defrizal pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Defrizal menyerang hakim di ruang sidang ketika sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Defrizal dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara terkait, Sunarso. Tindakan penyerangan kepada hakim di ruang sidang mendapat kecaman dari banyak pihak. Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. MA menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas. Sementara itu perhimpunan pengacara dari Peradi, mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim, masih ada langkah hukum selanjutnya. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian penyerangan hakim yang dilakukan pengacaranya, khususnya kepada dua hakim yang menjadi korban kekerasan. 2. Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota TNI-Polri di Jambi yang dipicu kasus sengketa lahan. Tersangka pelaku penyerangan terhadap anggota TNI ini diduga merupakan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari, yang sebelumnya melakukan penyerangan dan perusakan kantor PT Wira Karya Sakti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam penyerangan tersebut, kelompok ini juga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anggota TNI, seorang anggota polisi, seorang anggota pemadam kebakaran, dan seorang karyawan perusahaan. Sebelumnya, polisi menangkap 45 orang tersangka dalam kasus penyerangan ini dan menyita 11 senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan. Aksi penyerangan dan perusakan ini terjadi pada sabtu lalu.<br /> Keributan diduga terjadi akibat konflik antara massa smb dan pemilk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat di desa belanti jaya Kabupaten Batanghari, Jambi. 3. Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Saat ini tersangka masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya.<br /> Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain. Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, memastikan proyektil yang berada di tubuh 9 orang yang tewas, terkait kerusuhan 21-22 Mei, bukan dari senjata polri.<br /> Wiranto mengatakan bahwa polri telah melakukan pencarian fakta, lewat investigasi mendalam dengan bekerja sama dengan Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com