JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan empat video oknum kepolisian menganiaya pengunjuk rasa yang terlibat kerusuhan di pusat Jakarta tanggal 21-22 Mei 2019 lalu, kepada Polri.
"Kami datangkan lagi empat kasus. Kami putarkan videonya, kami kasih data-data dan itu diakui mereka (Polri)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Baca juga: Penahanan 207 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Ditangguhkan
Keempat video penganiayaan oknum kepolisian itu terekam dari beberapa lokasi. Antara lain Kedutaan Besar Spanyol, Jalan H. Agus Salim dan dekat Markas Korps Brimob Polri Petamburan.
Berdasarkan komunikasi dengan Polri, Komnas HAM sudah mengetahui bahwa oknum Brimob yang melakukan penganiayaan dan motif mereka sudah diidentifikasi.
"Mereka (Polri) sudah menjelaskan bahwa orang ini reaksi emosional dari oknum Brimob tersebut karena perumahan tempat dia tinggal di asrama Brimob itu diserang. Jadi emosional lah dia," ujar Taufan.
Baca juga: 334 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Diserahkan ke Kejati DKI
Meski demikian, Komnas HAM tetap memandang bahwa apapun faktornya, kekerasan tidak boleh terjadi di antara aparat dengan masyarakat. Komnas HAM pun meminta Polri secara tegas memberikan sanksi kepada oknum Brimob Polri tersebut.
Bahkan, Komnas HAM juga meminta secara khusus kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk membuka secara transparan proses sanksi terhadap personel Brimob yang terlibat kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi personel Brimob Polri yang melakukan penganiayaan terhadap pengunjuk rasa yang terlibat kerusuhan di pusat Jakarta tanggal 21-22 Mei 2019 lalu.
Adi memastikan, sanksi terhadap mereka bukan hanya kurungan di sel khusus selama 21 hari, melainkan juga sanksi yang dapat berimbas pada karier mereka ke depan.
"Ada (hukuman) lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu. Dia nanti menjadi catatan personel yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," kata dia.