Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bakal Pertahankan Aturan soal Jumlah Keterwakilan Perempuan di DPR

Kompas.com - 26/07/2019, 11:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan aturan soal jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI untuk Pemilu 2024.

Pasalnya, menurut KPU, aturan ini berhasil meningkatkan angka partisipasi perempuan pada pemilu.

Aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini mewajibkan partai politik mencalonkan calon legislatif perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Sebaiknya peraturan itu dipertahankan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di DPR 2019-2024 Diprediksi Paling Tinggi

Selain mempertahankan aturan dalam undang-undang, KPU juga berencana mempertahankan regulasi turunan terkait hal tersebut yang dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut Pramono, adanya pasal PKPU yang mengatur sanksi bagi parpol yang tak calonkan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil), efektif "memaksa" partai untuk menempatkan pencalonan caleg perempuan di posisi strategis.

"Turunan teknis di Peraturan KPU yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut juga perlu dipertahankan," ucap Pramono.

"Karena berhasil 'memaksa' parpol menempatkan calon perempuan dalam jumlah yang cukup banyak, serta ditempatkan di nomor urut yg memberi peluang menang cukup besar," kata dia.

Pramono mengaku, pihaknya berkomitmen untuk mendorong peningkatan angka keterwakilan perempuan di parlemen.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Politik Dinilai Memprihatinkan

Sebelumnya, Pramono memprediksi, jumlah keterwakilan perempuan sebagai anggota DPR RI 2019 paling tinggi sepanjang sejarah pasca-reformasi.

Mengutip hasil penelitian Pusat Kajian Riset dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), kata Pramono, keterwakilan perempuan di DPR RI 2019 diprediksi mencapai 20,5 persen atau 118 orang.

Angka ini baru sebatas prediksi, lantaran KPU belum menetapkan calon legislatif terpilih DPR RI 2019.

Pramono membandingkan, Pemilu 2014 menghasilkan 14,3 persen keterwakilan perempuan di DPR RI atau sebanyak 97 orang.

Pada Pemilu 2009 keterwakilan perempuan sejumlah 18 persen atau 101 orang, Pemilu 2004 menghasilkan keterwakilan perempuan 11 persen atau 61 orang, dan Pemilu 2009 sebanyak sembilan persen.

"Pemilu 2019 hasilkan persentase keterwakilan perempuan di DPR RI yang tertinggi sepanjang sejarah pemilu pasca-reformasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com