Pihak lainnya yaitu mantan pejabat Kemendagri Dudy Jocom sekitar Rp 5,3 miliar dan memperkaya pihak swasta bernama Hendra sekitar Rp 4 miliar.
Selanjutnya, memperkaya PNS pada Kemendagri Sri Kandiyati sekitar Rp 300 juta dan pejabat penandatangan SPM Mohammad Rizal sekitar Rp 510 juta.
Kemudian, memperkaya Chaerul Rp 30 juta dan Sutidjan sebesar Rp 500 juta.
Berikutnya, memperkaya PT Hutama Karya Rp 40,8 miliar, memperkaya CV Prima Karya Rp 3,3 miliar.
Baca juga: Terkait Insiden Crane di Jatinegara, Hutama Karya Akan Dapat Sanksi
Kemudian, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79 juta.
Atas perbuatannya, Bambang dianggap terbukti ikut merugikan negara sekitar Rp 56,9 miliar atas dua proyek tersebut.
Jaksa menganggap Bambang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.