Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S Kini Dipegang Hutama Karya

Kompas.com - 16/03/2016, 15:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengalihkan pengelolaan jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S yang semula dipegang oleh PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) ke tangan PT Hutama Karya.

Keputusan ini seiring eksekusi putusan Mahkamah Agung atas pinjaman kredit PT MNB sebesar Rp 2,5 triliun yang tak bisa dikembalikan.

"Kejaksaan dan Kementerian PUPR bersama membuat keputusan untuk menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi," ujar Jaksa Agung H.M Prasetyo di kantornya, Rabu (16/3/2016).

Prasetyo mengatakan, proses eksekusi ini mengalami proses panjang sejak keluarnya putusan kasasi pada Oktober 2001.

Menurut dia, perlu pertimbangan yang matang dalam penentuan perusahaan milik negara yang layak diserahkan aset negara ini sehingga butuh waktu yang lama.

Diakui Prasetyo, penanganan kasus ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. Kejaksaan Agung kemudian berkoordinaasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan mempertimbangkan masukan sejumlah pihak.

"Akhirnya, kami memutuskan bersama apa yang paling tepat dinilai memiliki hak mengelola ruas tol ini adalah PT Hutama Karya," kata Prasetyo.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil pengelolaan jalan tol sejak dieksekusi hingga pelimpahan hak kelola ke PT Hutama Karya.

Prasetyo memastikan, keputusannya memilih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sudah tepat sehingga aset tersebut bisa kembali ke kas negara.

Ia berharap, PT Hutama Karya dapat mengelola ruas tol ini sebaik-baiknya. Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama sejak 1998.

Saat itu, PT Jasa Marga mengambil alih ruas tol yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT MNB melunasi utang pembangunan jalan tol kepada Bank Negara Indonesia.

Dari pinjamam Rp 2,5 triliun, hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol. Sementara sisanya tidak diketahui peruntukannya. PT MNB kemudian tidak dapat mengembalikan uang pinjaman itu hingga jalan tol itu disita.

Aset itu lalu diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian dikembalikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com