JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan sanksi kepada Hutama Karya (HK). Sanksi tersebut terkait insiden jatuhnya crane di jalur kereta double double track (DDT) di Matraman, Jakarta Timur, ambruk pada Minggu (4/2/2018). Insiden ini menyebabkan empat orang tewas.
"Pasti akan ada sanksinya. Karena itu yang mengerjakannya HK, bukan subkontrak ya," ujar Basuki di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).
Saat ditanya apakah ada unsur pidana dalam insiden tersebut, Basuki belum dapat menjawabnya.
"Kalau itu harus koordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu," lanjut dia.
Baca juga : Jatuhnya Crane DDT yang Memecah Minggu Pagi di Jatinegara...
Sejauh ini, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sedang menginvestigasi kejadian tersebut. Tim sedang mencaritahu bagaimana crane tersebut bisa jatuh.
Sejauh ini, informasi yang didapat adalah insiden tersebut terjadi bukan saat proses pemasangan grider, melainkan saat memindahkan crane.
"Makanya semuanya sedang dilihat. SDM kita lihat. Sekarang sedang dilaporkan ke komitenya, dirumuskan, mengapa ada kejadian itu," ujar Basuki.
Baca juga : PT Hutama Karya: Saat Hujan Pengerjaan DDT Harus Berhenti
Sebelumnya diberitakan, alat berat atau crane dan bantalan rel proyek DDT di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018), jatuh dan mengakibatkan empat orang tewas.
Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian Sektor Jatinegara, insiden itu terjadi pukul 05.00 WIB. Saat itu, lima pekerja tengah menaikkan bantalan rel dengan alat berat jenis crane.
Kemudian, ketika bantalan sudah berada di atas, dudukannya ternyata tidak pas sehingga bantalan rel jatuh menimpa korban.