"Saat akhir penetapan, ada persoalan mengenai prosedur dan tata cara yang kemudian dalam kesepakatan kami dengan KPU RI agar permasalahan mengenai prosedur diselesaikan di Bawaslu," Bagja menjawab.
Saldi tak setuju dengan argumen Bagja. Menurut Saldi, substansi yang dipersoalkan ini berimbas pada hasil pemilu, bukan lagi menyangkut prosedur.
Baca juga: Hakim MK Tegur Saksi Gerindra Dua Kali, Ini Alasannya
Oleh karenanya, ia menilai, rekomendasi Bawaslu justru berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum jika kelak putusan MK tidak sejalan dengan putusan Bawaslu.
Saldi menegaskan seperti ini terjadi di sejumlah wilayah. Saldi menilai seharusnya jika KPU sudah menetapkan perolehan suara secara nasional, seluruh sengketa yang menyangkut hasil suara ditangani oleh MK.
"Jadi semua penyelenggara ini harus taat betul menjaga kepastian tahapan itu. Kalau begini enggak ada kepastian, prosesnya ini berjalan, proses tahapan di belakangnya mengejar juga ke depan," tandas Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.