Salin Artikel

Hakim MK Persoalkan Bawaslu Rekomendasikan Perubahan Suara Pileg Usai Penetapan KPU

Dalam perkara yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Kota Batam ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.

Adapun Gerindra melayangkan gugatan ke MK lantaran mengklaim suara dua orang calegnya berkurang.

Pengurangan ini terjadi karena KPU mengubah pencatatan perolehan suara di formulir DA1 (pencatatan suara tingkat desa/kelurahan) dan formulir DAA 1 (pencatatan suara tingkat kecamatan).

"Berdasarkan surat KPU RI Nomor 982 terkait pelaksanaan putusan Bawaslu RI Nomor 47, maka KPUD Batam telah melakukan perubahan terhadap DAA1 dan DA1 pada TPS 42 Kelurahan Batu Selicin dan TPS 87 Kelurahan Balui Permai," kata Kuasa Hukum Gerindra Hamdani, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah diusut, keputusan KPU melakukan perubahan perolehan suara ternyata merupakan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur rekapitulasi suara sehingga suara harus diubah.

Kepada Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Hakim Saldi Isra mempertanyakan urgensi rekomendasi pihaknya.

"Saya ingin tanya ke Bawaslu, ini banyak kayak begini. Ketika perkara sudah masuk ke MK, apa pentingnya saudara memberikan rekomendasi?" Tanya Saldi.

Bagja menjawab bahwa perkara kesalahan prosedur rekapitulasi itu masuk ke Bawaslu sebelum perkara hasil pemilu yang diajukan Gerindra masuk ke MK.

"Perkara ini (di Bawaslu) masuk sebelum perkara ini (di MK)," jawab Bagja.

Saldi mempertanyakan kapan Bawaslu mengeluarkan putusan soal perubahan suara itu.

Menurut Bagja, perkara tersebut diputus pada 24 Juni 2019. Sedangkan pendaftaran perkara ini tercatat tanggal 23 Mei 2019, dua hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pemilu 2019 secara nasional.

Saldi mempertanyakan alasan Bawaslu memproses perkara tersebut. Sebab, setelah KPU menetapkan hasil, perkara terkait pemilu berada di wilayah MK.

"Harusnya setelah pleno penetapan 21 Mei itu kan wilayahnya MK kan? Nah, apa yang jadi dasar hukum Anda (Bawaslu) tetap memproses itu?," tanya Saldi.

"Saat akhir penetapan, ada persoalan mengenai prosedur dan tata cara yang kemudian dalam kesepakatan kami dengan KPU RI agar permasalahan mengenai prosedur diselesaikan di Bawaslu," Bagja menjawab.

Saldi tak setuju dengan argumen Bagja. Menurut Saldi, substansi yang dipersoalkan ini berimbas pada hasil pemilu, bukan lagi menyangkut prosedur.

Oleh karenanya, ia menilai, rekomendasi Bawaslu justru berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum jika kelak putusan MK tidak sejalan dengan putusan Bawaslu.

Saldi menegaskan seperti ini terjadi di sejumlah wilayah. Saldi menilai seharusnya jika KPU sudah menetapkan perolehan suara secara nasional, seluruh sengketa yang menyangkut hasil suara ditangani oleh MK.

"Jadi semua penyelenggara ini harus taat betul menjaga kepastian tahapan itu. Kalau begini enggak ada kepastian, prosesnya ini berjalan, proses tahapan di belakangnya mengejar juga ke depan," tandas Saldi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/24/17345311/hakim-mk-persoalkan-bawaslu-rekomendasikan-perubahan-suara-pileg-usai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke