Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Partai Aceh "Ngeyel" soal Jumlah Saksi di Sidang MK

Kompas.com - 24/07/2019, 12:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berdebat soal jumlah saksi yang dihadirkan Partai Aceh dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).

Dalam perkara ini, Partai Aceh bertindak sebagai pihak terkait untuk perkara yang dimohonkan Partai Nasdem untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dapil Bireun II dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil V.

Perdebatan bermula ketika Arief mengetahui bahwa Kuasa Hukum Partai Aceh menghadirkan dua orang saksi untuk perkara tersebut. Padahal, ketentuannya, pihak terkait hanya boleh mengajukan seorang saksi untuk satu perkara.

Baca juga: Hakim: Kantor MK Sekarang kayak Gudang, Isinya Berkas-berkas

"Kemarin kan sudah diumumkan, untuk para pemohon (mengajukan saksi) tiga maksimal kalau dapilnya banyak pun tiga (saksi), untuk termohon juga tiga (saksi), untuk terkait satu (saksi)," kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Mendengar penjelasan Arief, Kuasa Hukum Partai Aceh, Sayuti Abubakar, tidak menyerah.

Ia bersikukuh mengajukan dua orang saksi, satu saksi dapil II dan satu lainnya untuk dapil V.

"Mohon izin yang mulia, waktu kami terima pemberitahuannya melalui email itu kan dipisah juga, DPRA lain yang untuk DPRK juga lain," ujar Sayuti.

"Enggak itu enggak gitu, salah pengertian Anda," kata Arief.

"Beda, yang mulia," Sayuti tak mau mengalah.

"Loh kok beda, yang nentukan itu sini atau sana?" Tegas Arief.

Kalimat Arief memancing tawa peserta sidang.

"Tapi yang kami terima kan beda, yang mulia," kata Sayuti yang juga sambil tertawa.

Arief lalu meminta Sayuti untuk memahami lagi aturan mengenai jumlah saksi. Bahwa pihak terkait maksimal hanya boleh mengajukan satu saksi untuk satu perkara meskipun dapilnya banyak.

Baca juga: Hakim MK: Saksi Bohong Tak Diterima di Neraka, Tapi di Pojok Monas

Arief juga menyinggung dalam perkara pilpres yang dapilnya seluruh Indonesia, pihak terkait maksimal menghadirkan 15 orang saksi.

"Masak kok seluruh Indonesia Pilpres aja 15 (saksi) kok, (perkara ini) ada dapil 2, kecil-kecil, kok minta dua (saksi) , kan nggak logis itu," kata Arief.

Akhirnya, Sayuti pun menyerah. Ia memutuskan hanya mengajukan satu orang saksi dalam perkara tersebut.

"Siap, yang mulia. Kami mengajukan satu (saksi) yang mulia, nama itu M Johny," katanya.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com