Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Serangan terhadap Hakim, KY Minta Publik Hormati Peradilan

Kompas.com - 23/07/2019, 12:39 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak untuk menghormati lembaga peradilan dan profesi hakim dan putusannya.

Hal itu menyusul penyerangan yang dilakukan Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, yang menyerang dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"KY mengimbau kepada publik untuk menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati profesi hakim sekaligus putusan yang dibuat," ujar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: MA Akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Diserang Pengacara Tomy Winata

Jaja menambahkan, apabila terhadap suatu proses peradilan terdapat perbedaan pandangan, seharusnya menggunakan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu, lanjutnya, juga berlaku apabila publik menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. KY, tuturnya, menjadi lembaga untuk menampung laporan publik terhadap dugan pelanggaran kode etik hakim.

"Atas kasus itu, KY berharap tidak terjadi kembali kekerasan terhadap hakim sebagai bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta penghinaan terhadap lembaga peradilan," tutur Jaja.

Sebelumnya, Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata pada Kamis (18/7/2019) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh Desrizal dengan menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: Serang Hakim, Pengacara Tomy Winata Kesal Gugatannya Ditolak

Peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Kompas TV Tindak penganiayaan dilakukan pengacara terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dinilai menghina peradilan. Dibahas bersama mantan hakim, Maruarar Siahaan dan juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilis. #PengacaraSerangHakim #PNJakartaPusat #TomyWinata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com